Berita Sulut
Imigrasi Manado Waspadai Masuknya WN India ke Sulut, WNI Pelaku Perjalanan Wajib Karantina
Katanya, sejauh ini memang belum ada WN India maupun pelaku perjalanan dari negara anak benua Asia tersebut.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Dewangga Ardhiananta
Jhoni menjelaskan penolakan masuk wilayah Indonesia berlaku bagi WNA yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum tiba di Indonesia.
"Selain menolak orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," kata Jhoni melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/4/2021)
Meski demikian penolakan tidak berlaku bagi WNI yang pulang dari India.
Namun, Jhoni menyebut pemerintah membatasi pintu masuk para WNI dari perjalanan internasional hanya di beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.
Berikut 7 TPI yang menjadi pintu masuk WNI ke Indonesia:
1. Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang
2. Bandar Udara Juanda Surabaya
3. Bandar Udara Kualanamu Medan
4. Bandar Udara Sam Ratulangi Manado
5. Pelabuhan Laut Batam Centre
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura Tanjung Pinang
7. Pelabuhan Laut Dumai
Meski telah melakukan pembatasan TPI, namun Jhoni menegaskan bahwa WNI yang kembali dari luar negeri tetap harus menerapkan aturan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang dibuat Satgas Covid-19.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," imbuh dia.
(Tribun Manado/Fernando Lumowa)
berita sulawesi utara lainnya
Baca juga: Beri Komentar Negatif Soal KRI Nanggala-402, Begini Nasib Para Oknum, Dicambuk Hingga Terancam Bui
Baca juga: Minta Ketua DPRD Minahasa Tinjau Lokasi, Warga Desa Sea Tetap Tolak Pembangunan Perumahan
Baca juga: TNI AD di Bitung Jaga Keamanan di Masjid dan Gelar Patroli Gabungan
TONTON JUGA: