Vonnie Panambunan
Begini Kronologi Penangkapan Vonnie Panambunan di Jakarta
Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan kini sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulut, Rabu (28/4/2021)
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan kini sedang menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulut, Rabu (28/4/2021).
Hal itu pun dibenarkan oleh KepalaKejaksaan Tinggi Sulut A Dita Prawitaningsih melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.
Kasi Penkum dalam keterangan resminya juga menyampaikan kronologi proses penangkapan VAP dari Jakarta hingga dibawa ke Manado.
Baca juga: PLN Komitmen Jaga Kelestarian Lingkungan dan Berdayakan Masyarakat
Baca juga: Joice Taroreh PNS Miliarder Asal Tomohon, Masih Bersih dari Masalah Hukum Sejak Jabat Kadis PUPR
Baca juga: 2 Oknum ASN Pemeran Video Asusila yang sempat Viral di Talaud Terancam Dipecat dari Kedinasan
Jadi, Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan ditangkap Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di Jakarta, Selasa (27/04/2021), sekitar pukul 17.00 WIB.
Pada Selasa, tanggal 27 April 2021, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka VAP alias Vonnie.
Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021, di Jakarta.
Baca juga: Pihak SMU 1 negeri melonguane Diduga lakukan Pungli pada acara perpisahan siswa lulusan tahun 2021
Baca juga: Cerita Sofyan Wanandi Bangun Luwansa Hotel Manado karena Diminta Olly Dondokambey
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 29 April 2021, BMKG: Ini Wilayah yang Alami Hujan Lebat dan Angin
Tersangka ditangkap oleh Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
Dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.
"Tersangka dilakukan penangkapan, oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari Tim Penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak 3 (Tiga) Kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka," ungkap Rumampuk.
Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya pada sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.
Baca juga: Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2021: The Doctor Baru Mengemas Empat Poin
Baca juga: BREAKING NEWS: Wagub Steven Kandouw Resmikan Luwansa Hotel and Convention Center Manado
Baca juga: Rizky Febian Sudah Ciuman Sejak SD, Perjakanya Juga Sudah Hilang, Sule Santai Aja
Hingga pada, Rabu (28/4/2021) pagi di Mapolda Sulut mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dibawa ke ruangan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulut.
Dalam prosea BAP oleh penyidik Kejati Sulut di lantai 2 Direktorat, VAP didampingi anaknya Sintya Rumampe.
Selain anaknya, VAP juga didampingi kedua pengacaranya yaitu Recky Lumentut dan Sonny Wuisan.
Baca juga: Cerita Dian Sastro Soal Beasiswa Dian, Gunakan Biaya Pribadi hingga Lakukan Wawancara Mandiri
Baca juga: Resmi Bercerai, Aura Kasih Hingga Kini Tak Tahu Keberadaan Mantan Suaminya, Eryck Amaral
Baca juga: PERINGATAN DINI BMKG Besok Kamis, 29 April 2021: 21 Wilayah Waspada Dilanda Cuaca Ekstrem
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/vap-di-polda-sulut.jpg)