Berita Talaud
Pihak SMU 1 negeri melonguane Diduga lakukan Pungli pada acara perpisahan siswa lulusan tahun 2021
Setelah menempuh pendidikan di tingkatnya masing-masing, para siswa akan melanjutkan pendidikan pada jenjang lebih tinggi yaitu universitas.
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kelulusan Sekolah sangat dinantikan oleh semua siswa, baik dari tingkat SD, SMP dan SMU.
Pasalnya ini menjadi salah satu bukti keberhasilan dalam menempuh pendidikan.
Setelah menempuh pendidikan di tingkatnya masing-masing, para siswa akan melanjutkan pendidikan pada jenjang lebih tinggi yaitu universitas.
SMU Negri 1 Melongaune pada tahun ini telah meluluskan sedikitnya 130 siswa untuk periode tahun 2021.
Berbekal Informasih dari beberapa orang tua murid dan para siswa, Tribun Manado mencoba melakukan penelusuran terkait dugaan adanya Informasih terjadi pungutan liar atau ( Pungli) pada rencana acara kelulusan yang akan di laksanakan pada 5 Mei 2021 mendatang.
Berdasarkan pengakuan Salah orang tua murid yang enggan namanya di publikasikan ke media , mengaku dimana ada beberapa kebijakan yang di berlakukan oleh pihak sekolah yang menyimpang dan diduga sarat dengan pungutan liar atau Pungli .
Misalnya Uang pembangunan dan uang persiapan kelulusan bagi para siswa lulusan tahun 2021 menurut nya kebijakan tersebut sangatlah tidak wajar karna diketahui untuk Dana Bos pertahun saja SMU Negeri 1 Melonguane mendapat hampir 1 miliar rupiah.
Seharusnya Dana Bos Yang sudah diberikan oleh pemerintah bisa dipergunakan untuk pembanguan sekolah dan kebutuhan kegiatan kelulusan bagi para siswa .
Menurut pengakuan dari salah satu siswa dimana saat ini pihak sekolah mematok per siswa untuk pembiayaan acara perpisahan nanti sebesar Rp 315 ribu per siswa Untuk 130 siswa . Dan dana tersebut diketahui untuk pembiayaan Dekorasi, Konsumsi ,dan perlengkapan lainya saat acara perpisahan nanti ujar salah siswa yang namanya di rahasiakan.
Semetara itu pelaksana Harian Kepsek SMU 1 Melonguane Melalui Bendahara Sekolah "Hermina Dotulong kepada Tribun Manado Rabu (28/4/2021) mengakui kebijakan tersebut sudah sesuai kesepakan dari para siswa meski tidak seluruhnya disepakati oleh beberapa orang tua murid dari para siswa .
Diketahui Batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Mendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pada Pasal 10 ayat (2) penggalangan dana dan sumber daya pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
"Jadi bantuan dan/atau sumbangan yang digalang Komite Sekolah untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi Komite Sekolah dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan.
Bantuan pendidikan yang dimaksud dalam Peraturan Mendikbud No. 75/2016 adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat disekapati para pihak. (Iv)
• Bupati Depri Pontoh Hadiri Penutupan Kegiatan MTQ ke VII Desa Bolangitang Satu
• Kecelakaan Maut Pukul 05.00 WIB, Pasangan Suami Istri Naik NMax Tewas, Truk Lagi Parkir Ditabrak
• Tersangka Vonnie Panambunan Ditahan Kejati Sulut, Tiga Kali Tak Penuhi Panggilan Penyidik