Berita Talaud
2 Oknum ASN Pemeran Video Asusila yang sempat Viral di Talaud Terancam Dipecat dari Kedinasan
Dua oknum ASN pemeran video asusila yang sempat beredar di media sosial terancam dipecat dari kedinasan
Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua oknum ASN pemeran video asusila yang sempat beredar di media sosial terancam dipecat dari kedinasan, hal tersebut mengacu pada peraturan perintah
PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.
Hal tersebut dikatakan kepala BKD Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Ivone Kapojos kepada Tribun Manado Rabu (28/4/2021).
Ivone mengatakan, di mana memang saat ini dirinya belum mengetahui masalah video asusila tersebut.
Baca juga: Cerita Sofyan Wanandi Bangun Luwansa Hotel Manado karena Diminta Olly Dondokambey
Baca juga: Sule Anggap Keji Masalah Rumah tangganya Disebut Setingan, Lagu Baru Sang Istri Dibahas
Baca juga: Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2021: The Doctor Baru Mengemas Empat Poin
"Namun kita mengacu saja pada peraturan pemerintah mengenai PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, jika para ASN melanggar aturan tersebut sudah pasti akan menerima sanksi sesuai pelanggaran yang dilanggar," ujar Ivone.
Diketahui video asusila yang berdurasi 40 menit tersebut beredar di media sosial dan sempat menggemparkan warga Talaud.

Dalam video tersebut dua pelaku yang diketahui oknum ASN memperagakan beberapa adegan.
Diketahui video asusila tersebut direkam di salah satu penginapan ternama di kota Melonguane pada tahun 2020 lalu.
Baca juga: VAP Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda, Pakai Baju dan Celana Biru, Tudungi Kepala Dengan Kain Hijau
Baca juga: BREAKING NEWS: Wagub Steven Kandouw Resmikan Luwansa Hotel and Convention Center Manado
Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 05.00 WIB, Pasangan Suami Istri Naik NMax Tewas, Truk Lagi Parkir Ditabrak
Kedua tersangka masing - masing berinisial Lelaki HB dan perempuan LP
Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditetapkan Polres Kepulauan Talaud sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian Polres Talaud .
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Ricky Hermawan STr K mengatakan, HB dan LP ditetapkan sebagai tersangka sejak jumat dua pekan lalu.
"Sesuai pasal dalam UU Pornografi, keduanya terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun karena membuat konten pornografi keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat. (iv)
Baca juga: DPRD Sulut Beli Laptop Apple Rp 1,2 Miliar, Pengamat: Harusnya Dana Direfocusing
Baca juga: Arti Mimpi Tentang Tuyul, Pertanda Baik Atau Buruk? Ini Tafsiran Lengkapnya
Baca juga: Daftar Nama-nama Menteri yang Bakal Dilantik Jokowi, Bagaimana Nasib Bambang Brodjonegoro?
YOUTUBE TRIBUN MANADO: