Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Buah Anies Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Blessmiyanda Terima 2 Hukuman

Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Anies Baswedan. 

Istimewa/Internet
Anak Buah Anies Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya oleh Gubernur Anies Baswedan

Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, kemudian ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala BPPBJ DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah.

Bahkan Blessmiyanda mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Sebelumnya, Blessmiyanda diperiksa Inspektorat karena pengaduan terkait dugaan pelecehan seksual.

Eks Kepala BPPBJ DKI <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/blessmiyanda' title='Blessmiyanda'>Blessmiyanda</a> Dinyatakan Bersalah Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Hukumannya

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4/2021).

Pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, karena pada angka 6 tersebut, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara pemerintah dan martabat PNS.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” katanya.

Sigit juga menjelaskan terkait sanksi yang diberikan kepada Blessmiyanda.

Blessmiyanda menerima dua jenis hukuman.

Pertama adalah pembebasan jabatan.

Kedua dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

“Sanksinya diberikan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan lalu dikenakan pemotongan penghasilan TPP selama 24 bulan sebesar 40 persen,” katanya.

Sementara itu, Sigit juga memaparkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus menjamin hak-hak korban dengan memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved