Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KRI Nanggala 402

Oknum Polisi Ejek KRI Nanggala-402, Terkesan Kasar, TNI AL Emosi di Tengah Dukacita

Seorang polisi, Aipda FI ejek kecelakaan KRI Nanggala-402, picu reaksi para personel TNI AL. Aipda FI diamankan pihak Kepolisian DIY.

Editor: Frandi Piring
ISTIMEWA
Ilustrasi seragam Polisi. Oknum Polisi ejek TNI AL dalam kecelakaan KRI Nanggala-402. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anggota Kepolisian Sektor Kalasan, Aipda FI diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta.

Diketahui, Aipda FI berulah terkesan mengejek musibah kecelakaan KRI Nanggala-402 yang berujung dukacita karena 53 awak kapal gugur.

Aksi Aipda FI membuat personel TNI AL terpancing secara emosional.

Aipda FI mengunggah komentar menggunakan diksi kasar tentang tenggelamnya kapal Nanggala 402 di media sosial.

Komentar itu pun sempat memicu reaksi para personel TNI AL.

Termasuk pada Minggu (25/4/2021) malam, mereka dikabarkan mendatangi Polsek Kalasan untuk meminta klarifikasi.

"(Iya) ada yang datang, kemudian kita komunikasikan," kata Kapolsek Kalasan, Kompol Sumantri, saat dimintai konfirmasi, Senin (26/4/2021).

Bagaimana kelanjutannya?

Berdasarkan keterangan dari Wakapolda DIY, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani proses pemeriksaan.

"Sudah diamankan tadi malam (Minggu 25/3/2021), mengunggahnya itu baru kemarin."

"Masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim siber dan propam," ungkapnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/4/2021).

Ilustrasi proses evakuasi kapal selam KRI Nanggala 402.

(Foto: Ilustrasi proses evakuasi kapal selam KRI Nanggala 402. (infokomando.id)

Pihaknya juga turut mengobservasi status mental yang bersangkutan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

Sebab, ada indikasi bahwa anggota polisi itu tengah mengalami depresi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved