Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Malas Ngantor, Dokter di Pinolosian Kena Sanksi Penurunan Pangkat dari BKPSDM Bolsel 

Penyakit malas masuk kantor, masih merambah di Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Nielton Durado
Kabid Pengembangan dan Pembinaan Aparatur di BKPSDM Bolsel, Jumran Gobel.  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Penyakit malas masuk kantor, masih merambah di Kabupaten Bolsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Di tahun 2021 ini, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel telah mengeluarkan sanksi bagi tiga ASN.

Parahnya lagi, ketiga ASN ini dijatuhi sanski akibat jarang terlihat masuk kantor.

Menurut Kaban BKPSDM Bolsel Ahmadi Modeong, melalui Kabid Pengembangan dan Pembinaan Aparatur Jumran Gobel, ketiga ASN yang terkena sanksi adalah tenaga kesehatan. 

Baca juga: Polisi Sebut Kebakaran di Bitung Diduga Hubungan Arus Pendek

Baca juga: 4.049 Siswa SD di Bolmong Ikut Ujian Sekolah dengan Prokes Ketat

Baca juga: Ada Mujizat dan Keajaiban di Balik Kebakaran di Bitung, Satu Orang Terbangun hingga Alkitab Utuh

Ketika ditemui Tribun Manado di ruang kerjanya, Selasa (27/4/2021), Jumran mengakui jika salah satunya yakni seorang dokter. 

"Ada satu dokter yang kena sanksi, dan yang bersangkutan bertugas di Kecamatan Pinolosian," ujarnya.

Ia membeberkan jika dokter tersebut bertugas di Puskesmas Pinolosian. 

"Kalau dua lainnya adalah perawat dan salah satunya bertugas di RSUD," aku dia. 

Baca juga: JR Sulut Bayar Santunan ke Ahli Waris Meikel Maringka dan Korban Lain Lakalantas Depan Kodam

Baca juga: Sudah 659 Guru di Bolmut Selesai Divaksin, Kadis Kesehatan Minta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Lihat Langsung Supermoon Malam Ini, Terjadi Tiga Hari, Ini Jam Munculnya

Ia mengaku dari tiga ASN yang terkena sanksi tersebut. 

Dua di antaranya, terkena sanksi yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah.

Sedangkan salah satunya yakni penundaan kenaikan gaji berkala.

"Mereka bertiga punya pelanggaran yang sama, yakni malas masuk kantor," ucapnya. 

Baca juga: Watu Panimbe Minawanua: Jejak Peradaban Masyarakat Adat Toudano

Baca juga: Gempa Bumi Tadi Selasa (27/04/2021), BMKG: Tak Berpotensi Tsunami, Ini Magnitudo dan Lokasi Gempa

Baca juga: Chord Gitar Lagu Selamanya Cinta - Bunga Citra Lestari : Lagu Baru BCL 2021, Selamanya Cintaku

Jumran membeberkan jika ketiganya pula sudah dilakukan teguran dari OPD mereka bekerja.

Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga surat pernyataan tidak puas dari pimpinan satuan OPD mereka. 

Jika ketiga tahapan ini masih tak dihiraukan oleh yang bersangkutan, maka kepala OPD berhak memberitahu BKPSDM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved