Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

KSOP Bitung dan Jajaran Bakal Dirikan Posko, Imbau Warga untuk Tidak Mudik

KSOP Bitung menggelar rapat penerapan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut nomor SE 25 tahun 2021

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Stanislaus Wembley Wetik kepala KSOP kelas II Bitung didampingi Asisten I setda Kota Bitung Frangky Ladi memimpin rapat dalam rangka antisipasi aktifitas mudik lebaran lewat jalur laut. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Bitung, menggelar rapat penerapan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Laut nomor SE 25 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.

Dengan transportasi laut pada masa pandemi Covid 19, di ruang rapat lantai 2 kantor KSOP Bitung, Selasa (27/4/2021).

Menurut Stanislaus Wembley Wetik kepala KSOP kelas II Bitung, selain surat edaran itu juga dibahas turunannya  Surat Edaran Penanganan Covid 19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik, mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Dalam rapat itu, kami ingatkan kembali kepada para operator kapal, untuk tidak jual tiket di tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Untuk saat ini penjualan tiket oleh PT Pelni masih berjalan normal namun ada pengetatan yang dilakukan petugas terkait saat embarkasi dan debarkasi penumpang di pelabuhan Samudera Bitung, diterapkan protokol kesehatan seperti surat jalan terutama rapid tes antigen," tutur Stanislaus Wembley Wetik.

Baca juga: Gadis Cantik Gabby Sekeon Teladani Pola Hidup Bersih Pimpinan Daerah

Baca juga: Dewan Pengurus Cabang Masata Kotamobagu Resmi Dilantik

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan Besok Rabu 28 April 2021, Virgo Proyek Mendukung, Sagitarius Masih Berjuang

Lanjut Stanislaus Wembley Wetik, terkait penjualan tiket pada saat tanggal larangan mudik 6 - 17 Mei 202.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Pelni dan diperoleh informasi PT Pelni Bitung tidak menjual tiket secara bertahap mulai tanggal 22 April 2021.

Pihaknya dan instansi terkait lainnya, akan terus melakukan pengendalian transportasi lau selama masa idul fitri 1442 Hijriah dengan  memastikan tidak ada mudik selama tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Bersama tim gabungan, akan mendirikan posko larangan mudik,akan melakukan sosialisasi lewat pemasangan spanduk berisi pesan-pesan larangan mudik dan penerapan prokes disekitar posko.

Baca juga: Ini Cermin Kota Bitung, Banyak Pelanggar di Kawasan Tertib Lalu Lintas

Baca juga: Pakai Baju Adat Tonsea, Joune Ganda Terima Penghargaan Eliminasi Malaria Dari Menteri Kesehatan

Baca juga: Fadli Zon: Saya Tidak Percaya Tuduhan Teroris Kepada Munarman

"Rencananya posko itu di samping terminal penumpang pelabuhan semudera Bitung, sebelum tanggal 6 Mei 2021," tambahnya.

Sejumlah masukkan, tanggapan dan saran disampaikan oleh peserta rapat dari Forkopimda, pemkot Bitung, satgas Covid 19 hingga operator kapal.

Seperti yang disampaikan M Best Dongoran GM PT Pelni Cabang Bitung, untuk saat ini dalam hal penjualan tiket menerapkan persyaratan seperti yang sudah ditentukan diantaranya surat keterangan rapid atau swab test.

"Jika satu di antara syarat yang ditentukan tidak dipenuhi penumpang kapal Pelni, bukan hanya ketika angkutan lebaran, melainkan selama pandemi Covid 19.

Setiap penumpang yang akan naik ke kapal dipastikan harus sudah dirapid test," kata M Best Dongaran GM PT Pelni Cabang Bitung.

Baca juga: UMKM Unggulan Sulut Dikelompokkan 2.342 Jenis, Sekprov Sulut: Jadikan Kekuatan Ekonomi

Baca juga: Air Mata Istri Navy Denny Richi Jatuh Saat Tau Suami Gugur, Harap Ditemukan,Meski Cuma Jasad

Baca juga: Wanita Cantik Asal Bolmut Karmila Tabuan Ajak Umat Muslim Perbanyak Hal Positif di Bulan Ramadan

Dalam rapat itu terungkap, indikasi ada warga yang memanfaatkan angkutan Ferry untuk melakukan mudik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved