Kapal Selam Nanggala Hilang Kontak
Kabareskrim Pastikan Aipda Fajar Oknum Polisi yang Komentar Miring soal KRI Nanggala-402 Dipidana
Aipda Fajar Oknum Polisi yang Komentar Miring soal KRI Nanggala-402 bakal dipidana.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Aipda Fajar Oknum Polisi yang Komentar Miring soal KRI Nanggala-402 bakal dipidana.
Hal itu dikatakan Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto.
TONTON JUGA :
Ia menyebut, Polri akan memberikan tindakan tegas secara pidana terhadap oknum personel Polsek Kalasan Aipda Fajar.
Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hingga saat ini, pelaku akan menjalani pemeriksaan.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," pungkasnya.
Sebelumnya, oknum personel polisi Aipda Fajar Indriawan dari Polsek Kalasan ditangkap usai berkomentar miring soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402 di perairan Bali.
Foto : Ilustrasi media sosial. (Google)
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto. Dia menyebut Aipda Fajar telah diamankan sejak Minggu (25/4/2021).
"Anggota sudah diamankan sejak semalam," kata Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Yulianto menuturkan Aipda Fajar tengah dalam pemeriksaan Propam Polda DIY untuk dapat mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.