Ramadhan 2021
Ada Hak Anak Yatim, Fakir Miskin dan Janda di Harta Kita, Jangan Lupa Cuci Hartamu di Ramadhan 2021
Karena diketahui bersama, dalam harta kita ada hak nya anak yatim, fakir miskin dan juga para janda serta kaum duafa.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kemudian muncul pertanyaan, jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat?
Dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebut harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.

Ya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya.
Kewajiban bagi pemilik harta haram, yakni segera bertobat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram itu.
Komisi Fatwa MUI mendasarkan keputusan tersebut pada firman Allah SWT, “Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 267).
Harta haram, baik zat maupun cara memperolehnya, merupakan sesuatu yang tidak layak untuk dibelanjakan di jalan Allah. Karena, Allah hanya menerima sesuatu yang baik. “Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.” ( HR Muslim).
Secara tegas juga disebutkan harta korupsi termasuk dari harta rampasan perang tidak bisa dinafkahkan. “Allah SWT tidak menerima sedekah dari harta korupsi rampasan perang.” (HR Muslim).
Bahkan, dalam sebuah hadis riwayat Baihaqi dan Hakim, seseorang yang berinfak dengan harta haram justru akan mendapatkan dosa.
Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Nujaim dalam kitabnya al-Bahru ar-Raaiq yang tidak mewajibkan zakat atas harta haram meskipun sudah mencapai satu nisab. “Kewajibannya adalah mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika harta itu curian atau disedekahkan seluruhnya kepada fakir miskin jika tidak diketahui asal usulnya."”
Imam Qurthubi menjelaskan sedekah dan zakat dari harta haram tidak diterima karena pada hakikatnya harta tersebut bukan hak miliknya.

Dengan demikian, pemilik harta haram dilarang menggunakan harta tersebut dalam bentuk apa pun, termasuk sedekah dan zakat.
Seandaianya sedekah dari harta haram diperbolehkan, ibaratnya mengumpulkan perintah dan larangan dalam satu amal. “Dan, itu sesuatu yang mustahil,” kata Imam Qurthubi.
Anyway, hari ini, Senin 26 April 2021, puasa Ramadhan 2021 ini sudah masuk pada hari ke-14.
Berbeda dengan niat puasa, berikut adalah doa puasa hari ke-14.
Adapun waktu untuk membaca doa-doa ini bisa dibaca setelah shalat fardhu.