Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nurdin Abdullah

Ayah Ditangkap Karena Kasus Korupsi, Anak Difitnah dan 'Ditendang'

Kini Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menonaktifkan 9 Staf Khusus Gubernur Sulsel dan sejumlah staf khusus yang kini disoal itu.

Editor: Fistel Mukuan
Putri Fatimah Nurdin 

Zulham bertugas sebagai staf khusus bidang kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan nilai gaji yang ia terima sebagai staf khusus mencapai Rp 8 juta rupiah per bulan.

"Nilainya sama semua staf khusus gub dan wagub, Rp 8 juta bukan Rp 18 juta," kata Zulham kepada Tribun Timur, Rabu (21/4/2021).

Zulham Arief Staf Khusus Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah bidang kepemudaan, olahraga, dan ekonomi kreatif. (Foto Golkar Sulsel) (Golkar Sulsel)
Menantu Wali Kota Parepare Taufan Pawe itu mengatakan sudah tidak lagi menerima gaji sejak Maret 2021 atau setelah Nurdin Abdullah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski demikian, Zulham Arief mengaku masih sempat beberapa kali masuk berkantor ke Kantor Gubernur pada Maret 2021.

Ia baru mendapat penon-aktifkan sementara sejak April 2021.

Ia juga mengaku pernah dikumpulkan Pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Dalam pertemuan itu, kata Zulham, Sudirman Sulaiman memberi arahan diminta tetap stand by seperti biasa.

"April kami dapat nota dinas dari Bappeda bahwa staf khusus secara resmi diberhentikan mulai April," ujarnya.

Senada, Plt Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang menyampaikan gaji staf khusus gubernur diberhentikan sementara.

"Karena penilaian gaji mereka, didasarkan pada penilaian kinerjanya. Membantu atasan yang ditempati," tambahnya.

Selama bulan Maret 2020, staf khusus gubernur tak ada sehingga ditangguhkan sementara.

Sekarang, lanjut Darmawan, kinerja stafsus Nurdin Abdullah tidak ada.

"Selama Gubernur Nonaktif, tidak ada yang dibantu. Jadi tidak ada penilaian dalam pembayaran. Jadi per Maret dihentikan dulu pembayaran gajinya," katanya.

"Sehingga, selama Gubernur menjalani proses hukum, stafsus Gubernur juga dinonaktifkan sementara. Jadi tidak diberhentikan, karena gaji mereka tidak berada di DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved