Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polda Sulut

Tindak Lanjut Apel Penanganan PETI, Polda Sulut Terus Tingkatkan Pengamanan di TNM Mitra

"Jadi kalo operasi di kebun raya ini kan sudah lama kita melaksanakan, sudah ada beberapa tersangkan juga yang sudah kita tahan,” ujar Rudi.

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Respon cepat dilakukan Polda Sulut dalam menanggulangi Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Respon cepat dilakukan Polda Sulut dalam menanggulangi Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.

Melalui Polres Minahasa Tenggara, Polisi pun telah melaksanakan beberapa kalo penertiban bagi para warga yang melakukan penambangan emas secara liar di Taman Nasional Megawati

Bacaan Niat Sholat Istikharah, Lengkap Doa Setelahnya, Arab dan Terjemahan

RAMALAN SHIO Jumat 23 April 2021, Orang-orang yang Lahir di Tahun-tahun Berikut ini Bakal Beruntung

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono.

"Jadi kalo operasi di kebun raya ini kan sudah lama kita melaksanakan, sudah ada beberapa tersangkan juga yang sudah kita tahan,” ujar Rudi.

Menurut Rudi kegiatan pernambangan emas tanpa izin di Taman Nasional Megawati sudah  jauh berkurang setelah dilakukan tindakan yang tegas dari pihak kepolisian.

“Saat ini tinggal beberapa saja, tidak seperti 5 bulan yang lalu sebelum saya masuk,” tandasnya, Kamis (22/4/2021).

Ia melanjutkan, namun sebelum dilakukan penindakan tegas, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan stakeholder setempat guna melakukan edukasi dan himbauan kepada masyarakat dengan cara persuasif.

"Sehingga masyarakat mengerti dan paham bahwa Taman Nasional tidak boleh ada kegiatan penambangan karena memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan," pungkasnya.

Sebelumnya, Karo Ops Polda Sulut Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan mengatakan bahwa Kepolisian telah bekerja sama dengan TNI dan seluruh stakeholder terkait akan melakukan penertiban penambangan emas tanpa ijin.

"Khususnya yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan kawasan Taman Nasional, seperti yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Tenggara," katanya.

Jadi, lanjut Tarigan, pihaknya sudah menggelar apel dalam rangka penertiban dengan harapan tidak terjadi benturan dengan masyarakat, kita mengimbau agar masyarakat tidak ada lagi disana. 

"Kalau masih ada disana kami imbau agar segera turun dan menjaga hutan, dan apabila masih tidak taat maka akan diambil tindakan hukum,” ujar Kombes Pol Desman Sujaya Tarigan.

Pemkab Bolmut Bangun Pos Penjagaan, Ada Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik Lebaran

KRI Nanggala Hilang Kontak di Kedalaman 700 Meter, Cekungan Bali Flores Dalamnya hingga 3000 Meter

RAMALAN ZODIAK Besok Jumat 23 April 2021, Cancer Ambil Pendekatan, Scorpio Jangan Tekan Diri

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved