Kasus Pengeroyokan
Sosok Tetty Melina Lubis, Jenderal yang Diperintahkan Andika Perkasa Kawal Pengeroyokan Kopassus
Sosok Tetty Melina Lubis adalah satu dari empat Jenderal yang Diperintahkan Andika Perkasa.
“Untuk ke depannya Direktorat Hukum TNI AD yang sudah baik selama ini dapat memberikan kontribusinya kepada TNI AD dalam fungsinya sebagai biro konsultasi hukum,” ujar Brigjen TNI Tetty Melina Lubis.
Ia berharap Ditkumad dapat berkembang ke era digital agar prajurit dapat melakukan konsultasi hukum melalui online.
Sehingga, sosialisasi hukum dapat dengan mudah diakses prajurit TNI AD di seluruh Indonesia.
Mengemban tanggungjawab baru sebagai Direktur Hukum Angkatan Darat, bukanlah kali pertama dirinya menjabat sebagai pimpinan di lingkungan TNI AD.
Sebelumnya, Brigjen TNI Tetty Melina Lubis pernah mengemban tugas sebagai:
- Kepala Hukum Kodam III/SIliwangi
- Komandan Pendidikan Korps Wanita TNI AD di Lembang
- Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer, yaitu mendidik para perwira untuk mengambil gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.
Berikut video wawancaranya:
Usut Kasus pengeroyokan Prajurit Kopassus
Brigjen Tetty dan tiga jenderal TNI AD lainnya diperintahkan Jenderal Andika Perkasa ikut mengusut kasus pengeroyokan prajurit Kopassus.
Selain memerintahkan 4 jenderal TNI AD mengusut kasus tersebut, Jenderal Andika Perkasa juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengejar pelaku.
Foto : KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, memberi sanksi pada Oknum TNI terlibat di Mapolres Ciracas. (IST)
"Intinya proses dikawal mulai dari Komandan Pusat Polisi Militer (AD), Asisten Intelijen KSAD, Dirkumad, kemudian yang di bawah ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.