Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pengeroyokan

Sosok Tetty Melina Lubis, Jenderal yang Diperintahkan Andika Perkasa Kawal Pengeroyokan Kopassus

Sosok Tetty Melina Lubis adalah satu dari empat Jenderal yang Diperintahkan Andika Perkasa.

Editor: Alexander Pattyranie
Youtube TNI AD
Sosok Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, Jenderal yang Diperintahkan Andika Perkasa Kawal Pengeroyokan Kopassus. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Tetty Melina Lubis adalah satu dari empat Jenderal yang Diperintahkan Andika Perkasa.

Khususnya untuk Kawal Pengeroyokan Kopassus.

TONTON JUGA :

Kopassus yang jadi korban ini adalah Serda DB.

Ia mendapat perhatian penuh dari Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa menerjunkan empat jenderal TNI AD untuk ikut mengawal kasus tersebut, salah satunya ada sosok Brigjen TNI Tetty Melina Lubis.

Brigjen TNI Tetty Melina Lubis,
Brigjen TNI Tetty Melina Lubis, (Youtube TNI AD)

Jenderal wanita tersebut menjabat sebagai Direktur Hukum Angkatan Darat (Dirkumad).

Brigjen TNI Tetty menjadi satu-satunya perwira wanita yang dilantik pada acara korps kenaikan pangkat perwira tinggi TNI AD pada 25 Juni 2020 lalu.

Ia bersama 19 perwira tinggi lainnya mendapat kesempatan naik pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.⁣⁣

Dilansir dari Chanel Youtube TNI AD, Brigjen TNI Tetty Melina Lubis mengatakan bila dirinya selama berkarier di TNI AD sangat menikmati tugasnya.

“Saya sangat menikmati tugas saya, dipercaya negara. Di sinilah tugas baru saya sebagai Direktur Hukum, dapat memberikan dukungan hukumnya.

Baik melalui penyuluhan maupun mensosialisasikan perundang-undangan yang berlaku di NKRI yang sangat kita cintai ini,” ujar Brigjen TNI Tetty Melina Lubis.

Lanjut dia, Direktorat Hukum TNI AD memiliki tugas pokok untuk memberikan bantuan hukum, dukungan hukum dan perundang-undangan kepada Kepala Staf Angkatan Darat.

Baik itu permasalahan atau apapun yang berkaitan dengan urusan hukum dan perundang-undangan.

Selain itu, juga memberikan penyuluhan hukum kepada para prajurit di satuan yang terkait dalam lingkungan TNI AD agar tidak melakukan pelanggaran.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved