Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong: Maaf Kepada Umat Islam, Jozeph Paul Zhang Preman yang Berjubah Pendeta

Sebagai pendeta, Gilbert pun meminta maaf kepada umat Islam usai keributan yang terjadi akibat pernyataan Jozeph Paul Zhang.

Editor: Fistel Mukuan
Jozeph Paul Zhang dan Gilbert Lumoindong Jozeph Paul Zhang 

Sebelumnya, Polri bakal segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap warganet yang mengaku nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.

Polri telah menerima banyak laporan polisi yang memprotes terkait konten dugaan penodaan agama yang diunggah Jozeph Paul Zhang

Satu di antaranya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim. Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi Terakhir.
Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi Terakhir. (ISTIMEWA)

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pendeta Gilbert Lumoindong: Jozeph Paul Zhang Harus Bertobat, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/21/pendeta-gilbert-lumoindong-jozeph-paul-zhang-harus-bertobat?page=all

Berita lain terkait Dugaan Penistaan Agama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved