Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penipuan

Bidan Berparas Cantik Ini Tipu 15 Orang Larikan Uang Arisan Rp 1,5 Miliar, Cantik-cantik Tapi Tuti

Kasus penipuan dilakukan oleh seorang bidan. Diketahui bidan yang berparas cantik ini melakukan penipuan uang arisan.

Editor: Glendi Manengal
Instagram
Ilustrasi wanita cantik 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penipuan dilakukan oleh seorang bidan.

Diketahui bidan yang berparas cantik ini melakukan penipuan uang arisan.

Total uang dilarikan pun cukup besar yaitu Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Masih Ingat Penyanyi Cantik Vicky Shu? Tubuhnya Berubah Usai Melahirkan, Kini Kembali Seperti Dulu

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Kamis 22 April 2021, Libra Akan Bersemangat, Pisces Romansa Berkembang

Baca juga: Kisah Detik-detik Terakhir RA Kartini Sebelum Tutup Usia, Dokter Curigai, Suami: Dalam Pelukan Saya

Cantik-cantik tapi Tukang Tipu, Bidan Muda Menyerahkan Diri, Makan Uang Arisan 1,5 M, Hidup Glamor

Foto : Cantik-cantik tapi Tukang Tipu, Bidan Muda Menyerahkan Diri, Makan Uang Arisan 1,5 M, Hidup Glamor. (VIA TribunSumsel.com)

Cantik-cantik tapi tuti alias tukang tipu. Inilah yang mungkin cocok disematkan ke Indri Apria Sari (IAS). Bidan tukang tipu ini sudah melarikan uang arisan Rp 1,5 miliar.

Saat dimintai tanggung jawabnya, bidan bernama Indri Apria Sari itu tak mampu mengembalikan yang anggotanya.

Sempat menghilang, IAS akhirnya menyerahkan diri ke polisi didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum, Senin (19/4/2021).

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, mengatakan tersangka bandar arisan online ini telah

menyerahkan diri diantar oleh keluarga dan kuasa hukum.

“Tersangka diserahkan oleh keluarganya tadi pagi dengan didampingi oleh penasehat hukumnya.

Tersangka ini terlibat

penipuan dengan total kerugian miliaran rupiah,” kata Ali Rojikin.

Lanjutnya, saat ini tersangka masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Muba.

Tersangka dikenakan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved