Korupsi Bansos Covid di Kemensos
11 Orang yang 'Cicipi' Uang Suap Bansos, Terungkap di Sidang Perdana Eks Mensos Juliari Batubara
Persidangan kasus suap dana bantuan sosial dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Persidangan kasus suap dana bantuan sosial dengan terdakwa mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara mulai digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap uang hasil suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 mengalir ke-11 orang, termasuk sejumlah pejabat Kementerian Sosial.
Uang tersebut merupakan fee dari para perusahaan yang menjadi vendor dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Hal tersebut terungkap saat persidangan perdana mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang digelar Rabu (21/4/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selain diberikan kepada terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan
kepada sejumlah nama," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Putri Delina Posting Soal Kebohongan di Instagram, Singgung Prahara Rumah Tangga Sule dan Nathalie?
Baca juga: Pesan Bupati Sitaro Evangelian Sasingen Bagi Kartini Masa Kini
Pertama, sebanyak Rp200 juta mengalir ke Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono.
Kedua, sebanyak Rp1 miliar mengalir ke Direktur Jenderal Perilindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazarudin.
Ketiga mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Adi Wahyono sejumlah Rp1 miliar.
Keempat mengalir ke terdakwa PPK Kemensos Matheus Joko Santoso sejumlah Rp1 miliar.
Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.
Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.
Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.
Kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen.
Kesembilan mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.
Kesepuluh, Mengalir juga ke Yoki sebesar Rp175 juta.