Pembunuhan di Minut
Oma Nona Ditikam 21 Kali, Pembunuh Diancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau mengungkapkan,tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Aldi Ponge
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - RT (19) tersangka pembunuhan terhadap Federica Maluega (70) alias oma Nona, warga Kelurahan Sarongsong II, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, provinsi Sulut, pekan lalu, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Oma Nona dibunuh di dalam kamar rumah sekaligus tempat usahanya di Kelurahan Sarongsong 2, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minut, Provinsi Sulut Senin (12/4/2021) lalu
Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau mengungkapkan,tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Kita jerat dengan pasal 338 KUHP," kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Minut Selasa (20/4/2021) sore
Ia mengatakan, tersangka dikenakan pasal 338 sesuai hasil pemeriksaan.
Sebutnya, tersangka menikam korban dengan gunting yang dicuri dari toko milik korbankarena kepergok tengah mencuri.
Pelaku panik karena korban mengenalnya dan memutuskan mengambil jalan pintas. "
Pelaku menikam korban sebanyak 21 kali. Tikaman di leher yang menewaskannya," ujarnya.
Rahakbau menjelaskan, pelaku melakukan tindakan itu karena alasan ekonomi.
Ia masuk lewat ventilasi rumah korban.
"Yang diambil adalah susu, voucher, uang, rokok dan beberapa barang lainnya," kata dia.
Habis merampok toko, pelaku masih belum puas.
Ia memasuki kamar oma dan kepergok.
Grace mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap setelah ada petunjuk dari salah satu anggota dewan Minut.
"Dia hubungi saya, katanya harus datang malam - malam. Saya datang dan dipertemukan dengan orang tua pelaku," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kapolres-minut-akbp-grace-rahakbau-444.jpg)