Partai Demokrat
SBY Daftar Partai Demokrat Jadi Kekayaan Intelektual, Pendiri: Kenapa Tak Dirikan Partai Yudhoyono
Wisnu mengirim surat terbuka meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merk Partai Demokrat yang dilakukan SBY.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM sebagai kekayaan intelektual pribadinya.
Muncul banyak tanggapan termasuk dari pendiri Partai Demokrat Wisnu HKP Notonegoro alias Ki Ageng Noto .
Wisnu HKP Notonegoro mengkritik langkah SBY yang mendaftarkan Demokrat ke Ditjen HAKI
"Merk Demokrat yang sudah menjadi milik publik tidak semestinya didaftarkan atas nama pribadi. Karena fatsun politiknya, Demokrat bukan milik pribadi SBY," tegas Wisnu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Wisnu, jangankan memiliki, SBY bahkan tak bisa disebut sebagai pendiri Demokrat seperti yang selalu dihembuskan loyalis Cikeas.
(FOTO: Ilustrasi logo Partai Demokrat (logo-partai-demokrat)
Wisnu pun berkisah tentang sejarah berdirinya Demokrat, termasuk pemilihan logo yang ia gagas.
"Asal muasal digagasnya partai Demokrat 20 tahun lalu berawal dari gagalnya SBY mencalonkan diri sebagai Wapres pada Sidang Istimewa MPR-RI 2001. Awalnya SBY meragukan partai Demokrat bisa menjadi kendaraan politiknya.
Ruang perpustakaan rumah Cikeas jadi saksi bisu pertemuan empat mata antara saya dan SBY, guna meyakinkan keseriusan kami membuat partai pengusung capres di pemilu 2004," urai Wisnu.
Usai pertemuan itu, dalam perjalanan pulang dari Cikeas di tengah malam, Wisnu mendapat inspirasi dari lambang segitiga Mercedez Benz di atas kap mobilnya, untuk diadopsi sebagai logo partai Demokrat.
"Keesokan harinya saya menghubungi Vence Rumangkang (pendiri Demokrat-red) sambil dinner ketemu di Hilton Hotel. Saya tunjukkan rancangan lambang partai Demokrat hasil inspirasi itu berikut arti dan maknanya," kenang Wisnu.
Rancangan Wisnu kemudian disempurnakan di beberapa bagian atas masukan SBY, hingga menjadi lambang Demokrat kini.
"Itu artinya SBY bukan pencipta logo Demokrat, tapi hanya memberikan kontribusi untuk penyempurnaan saja," tukas Wisnu.
Ia membantah klaim putra Vence, Steven Rumangkang, yang mengaku mengerjakan logo Demokrat atas ide dan perintah SBY.
"Narasi itu adalah hasil rekayasa dari Zaki (Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat," tuding Wisnu.
Atas dasar itulah, Wisnu mengirim surat terbuka meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merk Partai Demokrat yang dilakukan SBY.
(FOTO: SBY dan AHY Saat Kongres Partai Demokrat/Foto istimewa)
"Saya/kami mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Soesilo Bambang Yudhoyono qq. PT. Royal Pesona Indonesia atas Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya," harap Wisnu.
Terakhir, Wisnu mengingatkan SBY agar jangan menghancurkan Demokrat demi ambisi pribadinya.
Dia menyindir SBY agar membentuk partai sendiri, apabila bernafsu memiliki partai untuk dinastinya.
"Kenapa SBY tidak mendirikan Partai Yudhoyono saja? dan Demokrat dikembalikan kepada para kader sebagai stakeholder," saran Wisnu.
Pendiri Partai Siap Lapor Bareskrim: Saya Merancang
Wisnu Herryanto Krestowo menegaskan SBY tak berhak mengklaim logo/ lambang partai Demokrat sebagai milik pribadinya
Katanya Partai Demokrat merupakan partai terbuka milik bangsa. Apalagi SBY bukan termasuk pendiri partai Demokrat.
“Saya tegaskan bahwa sebagai saksi dan pelaku sejarah yang masih hidup menyatakan bahwa Susilo Bambang Yudhoyono bukan pendiri, melainkan hanya sebagai pengguna partai demokrat,” tegas Wisnu dalam surat terbuka kepada Kemkumham, tertanggal 11 April 2021.
Wisnu mengklaim, dialah orang yang pertama kali mendesain logo partai Demokrat.
"Saya yang merancang dan menciptakan bintang segitiga merah putih. Awalnya bintang segitiga itu berada dalam bingkai segilima sebagai logo partai demokrat,” ujar Wisnu.
Tapi kemudian kotak segilima itu diganti dengan kotak segi empat, karena khawatir diidentikan dengan partai orde baru.
Atas dasar itu, Wisnu meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menolak pendaftaran merk Partai Demokrat yang dilakukan SBY.
"Saya/kami mohon dengan hormat demi keadilan dan kebenaran, agar Dirjen HAKI Kemenkumham menolak dengan tegas pengajuan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual oleh saudara Soesilo Bambang Yudhoyono qq. PT. Royal Pesona Indonesia atas Logo/Lambang Partai Demokrat sebagai milik pribadinya," harap Wisnu.
Ia bahkan berencana melaporkan SBY ke Bareskrim Polri, atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengajukan tuntutan pidana ke Bareskrim Polri terhadap saudara Susilo Bambang Yudhoyono dkk, yang telah diduga memalsukan dokumen otentik pada kongres partai Demokrat 2020," tukas Wisnu.
SBY Layangkan Administrasi Baru ke Kemenkumham untuk Lengkapi Syarat Pendaftaran Logo Demokrat
Partai Demokrat melalui Tim Hukum DPP Mehbob menyatakan, telah melengkapi syarat pendaftaran logo Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kata Mehbob kelengkapan syarat pendaftaran logo tersebut dilakukan atas nama Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) partai.
"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP, mengatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat," kata Mehbob saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).
Lanjut Mehbob, sebelumnya berkas permohonan tersebut sempat ditarik oleh SBY karena saat itu masih terdaftar di kelas 41 sejak 2007 yang salah satunya melayani layanan pendidikan dan pengajaran.
Namun, untuk melengkapi administrasi pendaftaran logo ke kelas berikutnya yang lebih tepat yakni kelas 45, SBY telah mengajukan administrasi permohonan yang baru ke Kemenkumham.
Kata Mehbob, pengajuan administrasi yang baru itu dilakukan setelah mendapatkan masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik," tuturnya.
Mehbob juga menekankan bahwa pendaftaran logo Partai Demokrat juga dimaksudkan agar pihak-pihak lain yang melakukan perlawanan hukum di luar partai tidak menggunakan logo tersebut.
"Sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," katanya.
"Kepada mereka tersebut, kami dalam waktu dekat akan melayangkan somasi," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum DPP Partai Demokrat Mehbob membenarkan bahwa partainya telah mendaftarkan logo Partai Demokrat atas nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mehbob menegaskan pendaftaran itu sebenarnya dilakukan karena belum adanya kepastian perihal status Partai Demokrat versi KLB oleh Kemenkumham.
"Kami daftarkan logo tersebut untuk menghad
Baca juga: Istri Penampar Perawat Laporkan Balik Korban, Bongkar Perlakuan Kasar pada Anaknya: Darah Muncrat
api ketidakpastian saat itu, sebelum ada keputusan dari Menkumham berupa penolakan memproses berkas permohonan para pelaku KLB ilegal Sibolangit pada tanggal 31 Maret 2021," ujar Mehbob, kepada wartawan, Selasa (13/4/2021).
Dia menjelaskan bahwa logo Partai Demokrat sendiri selama ini sudah terdaftar di kelas 41 (sejak 2007), yakni salah satunya layanan pendidikan dan layanan pengajaran.
Sementara terkait pendaftaran baru-baru ini, kata Mehbob, dilakukan untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat. Yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik.
SUMBER:
Baca juga: Pengamat Politik Ferry Liando: Tokoh Nasional Tak Menjamin Popularitasnya di Daerah
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 19 April 2021, Gemini Dapat Kesempatan, Aquarius Jangan Berkecil Hati
Baca juga: Isu Peselingkuhan Mereda, Nissa Sabyan Kembali Muncul di Layar Kaca, Iis Dahlia Bereaksi