BLT UMKM
Cara Mudah Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cukup Buka eform.bri.co.id
Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira, di tahun 2021 ini program bantuan Produktif usaha mikro (BPUM) masih diperpanjang.
bantuan ini diberikan kepada 12,8 juta Pelaku Usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Hal ini disampaikan Deputi Bidang usaha mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Ia mengatakan ada dua kriteria penerima BLT UMKM 2021. Calon penerima harus menunjukkan surat keterangan usaha dan tidak pernah mendapatkan Kredit usaha Rakyat (KUR).
"Pelaku Usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Tidak sedang mendapatkan KUR," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Pada 2021, masing-masing Pelaku Usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta per penerima.
Eddy Satriya mengatakan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
“Diberikan kepada seluruh Pelaku Usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata dia.
Syarat Penerima BLT UMKM
Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-blt-umkm-4756587.jpg)