Quraish Shihab Menjawab
Bolehkah Makmum Baca Ifititah Saat Imam Membaca Al-Fatihah? Ini Penjelasan Quraish Shihab
Apakah makmum tetap harus membaca al-Fatihah pada setiap rakaat shalat?
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Berikut ini pertanyaan yang juga sering ditanyakan sebagian umat Islam.
1. Apakah boleh seorang makmum membaca doa Ifititah sementara imam membaca Al Fatihah atau cukup mendengarnya saja mengikuti imam?
2. Apakah makmum tetap harus membaca Al Fatihah pada setiap rakaat shalat. Sedangkan dia sudah mengucapkan amin seusai imam membaca surah al-Fatihah?
Terkait pertanyaan tersebut, berikut jawaban Prof Dr Quraish Shihab MA:
1. Boleh saja. Tetapi yang wajib Anda baca adalah surah Al Fatihah secara sempurna sebelum imam selesai rukuk.
Kalau tidak, maka shalat Anda dinilai ketinggalan satu rakaat. Anda harus menambahnya setelah imam mengucap salam.
Ini karena Anda berkesempatan membaca yang sunnah (doa Ifititah) dan meninggalkan yang wajib (membaca Al-Fatihah).
2. Para ulama sepakat bahwa pada dasarnya shalat tidak sah kecuali dengan membaca al-Quran. Yang dimaksud membaca al-Quran di sini menurut mayoritas ulama adalah surah al-Fatihah.
Ini berdasarkan sekian banyak sabda Nabi Muhammad saw. Di antaranya hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim berikut ini.
Dituturkan dari Ubayd bin ash-Shamit bahwa Nabi saw bersabda, "Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah. (HR enam perawi hadits).
Imam Abu Hanifah tidak mewajibkan membaca surah al-Fatihah dengan alasan bahwa dalam satu hadits yang juga sahih, Nabi saw memerintahkan membaca "apa yang mudah dibaca dari al-Quran."
Sehingga menurut Beliau membaca tiga ayat yang sederhana atau satu ayat yang panjang sudah memadai.
Imam Syafii mewajibkan surah al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. Imam Malik juga berpendapat demikian berdasarkan riwayat yang populer.
Tetapi ada riwayat lain tentang pendapar Imam Malik, namun tidak populer, yang menyatakan bahwa membaca surah al-Fatihah cukup pada dua rakaat pertama dalam shalat-shalat yang terdiri atas empat rakaat.
Sementara itu al-Hasan al-Bashri berpendapat bahwa membaca surah al-Fatihah hanya wajib dalam rakaat pertama saja.