Viral di TikTok
9 Fakta dr Kevin Samuel Marpaung, Dinilai Lecehkan Perempuan via TikTok, SIP Terancam Dicabut
Konten video Kevin Samuel dianggap telah melanggar Kode Etika Dokter Indonesia (KODEKI) dan pelanggaran sumpah dokter.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan (Kompaks) adalah salah satu pihak yang mengecam konten tersebut karena reka adegan dilakukan dengan memberikan candaan yang merendahkan perempuan.
Kompaks pun miminta mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan.
"Video ini melecehkan perempuan secara umum dan pasien perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan secara khusus," kata Kompaks dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).
3. Langgar Kode Etik Dokter
Selain itu, konten video tersebut juga dianggap telah melanggar Kode Etika Dokter Indonesia (KODEKI) dan pelanggaran sumpah dokter. Berikut pernyataannya:
Padahal hak pasien telah dilindungi dalam UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e) yaitu:
* memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
* memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
* memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
"Dan hak perempuan untuk dilindungi dari tindakan pelecehan dan bentukan tindakan diskriminatif lainnya telah disebutkan di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW)."
Sebelumnya, banyak konten video yang dibuat nakes dan dianggap menunjukkan perilaku melecehkan dan diskriminatif.
4. Pelecehan Demi Popularitas
Kompaks mengatakan, tindakan tenaga kesehatan yang melakukan pelecehan maupun tayangan video demi popularitas, terkait pengalaman perempuan saat menghadapi persalinan dan melakukan pemeriksaan transvaginal dapat menurunkan kepercayaan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi.
Dikhawatirkan, ini akan berdampak pada kesehatan ibu hamil dan melahirkan.