News
Pelarian Revta Curi Harta Mertua Senilai 1 M untuk Hidup Bareng Selingkuhan, Berakhir di Apartemen
Revta Sa Dallas ditangkap setelah dua tahun menjadi buron karena mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
yang ada di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Selanjutnya pada tahun 2017, ia kembali mengambil dua sertifikat rumah milik korban,
Masing-masing di Perumahan BKP Blok V Nomor 251, Kecamatan Kemiling,
Bandar Lampung dan Blok J No 79 Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
Kini kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan atas nama orang lain.
"Atas perbuatan tersangka, sehingga pada Oktober 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
Sebab korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 1 miliar," jelas Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Inspektur Satu (Iptu) Ramon Zamora.
Ramon menambahkan, total kerugian yang dialami korban mencapi Rp 1 miliar.
REV mengaku hasil pencurian tersebut digunakan untuk membayar utang ke rentenir.
“Pengakuan tersangka untuk membayar utang,
namun melihat keadaan tersangka diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah," kata Ramon.
Menurut Ramon, keberadaan Revta di Yogyakarta merupakan upaya pelarian dan menikmati hasil pencurian.
(Kompas.com)
Tautan:
https://regional.kompas.com/read/2021/04/17/180100878/curi-aset-mertua-senilai-rp-1-miliar-wanita-ini-hidup-mewah-dengan?page=all#page2