Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pelarian Revta Curi Harta Mertua Senilai 1 M untuk Hidup Bareng Selingkuhan, Berakhir di Apartemen

Revta Sa Dallas ditangkap setelah dua tahun menjadi buron karena mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.

Editor: Frandi Piring
Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (tengah), menantu yang mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1miliar diamankan oleh Satreskrim Tanggamus 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas (32) warga asal Tanggamus diamankan di apartemen Malioboro City, Yogyakarya pada Selasa (13/4/2021) malam setelah buron beberapa tahun.

Revta Sa Dallas ditangkap setelah dua tahun menjadi buron karena mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.

Ketika buron, Revta Sa Fallas membawa kabur dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 6 tahun.

Tak hanya itu, saat ditangkap ternyata, ia ternyata tinggal bersama selingkuhannya di apartemen mewah tersebut.

Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.
Proses penangkapan tersangka pencurian barang berharga yang dilakukan menantu Revta Sa Dallas (32) terhadap mertuanya oleh Satreskrim Tanggamus di apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta. (Dok Polres Tanggamus)

Mertua REV Lapor Polisi

REV ditangkap polisi atas laporan mertuanya sendiri,

Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada 29 Oktober 2018.

Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Selain itu ia juga dituding melarikan dua anaknya sendiri yang selama ini diasuh oleh mertuanya.

"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.

Kronologi pencurian yang Dilakukan REV

REV melakukan pencurian secara bertahap sejak 2015 hingga 2018.

Awalnya pada Juali 2015, ia mencuri satu BPKB mobil Toyota milik mertuanya.

Ilustrasi
Ilustrasi (NET)

BPKB tersebut digadaikan.

Sang Menantu kemudian mengambil satu sertifikat tanah milik mertuanya

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved