News
Pelarian Revta Curi Harta Mertua Senilai 1 M untuk Hidup Bareng Selingkuhan, Berakhir di Apartemen
Revta Sa Dallas ditangkap setelah dua tahun menjadi buron karena mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita bernama Revta Sa Fallas (32) warga asal Tanggamus diamankan di apartemen Malioboro City, Yogyakarya pada Selasa (13/4/2021) malam setelah buron beberapa tahun.
Revta Sa Dallas ditangkap setelah dua tahun menjadi buron karena mencuri aset milik mertuanya senilai Rp 1 miliar.
Ketika buron, Revta Sa Fallas membawa kabur dua anaknya yang berusia 3 tahun dan 6 tahun.
Tak hanya itu, saat ditangkap ternyata, ia ternyata tinggal bersama selingkuhannya di apartemen mewah tersebut.

Mertua REV Lapor Polisi
REV ditangkap polisi atas laporan mertuanya sendiri,
Farizal Indra (62) warga Pekon (Desa) Terbaya, Kecamatan Kota Agung pada 29 Oktober 2018.
Isi laporan tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.
Selain itu ia juga dituding melarikan dua anaknya sendiri yang selama ini diasuh oleh mertuanya.
"Selain mencuri barang, selama dua tahun melarikan diri tersangka juga membawa dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun," jelas Ramon.
Kronologi pencurian yang Dilakukan REV
REV melakukan pencurian secara bertahap sejak 2015 hingga 2018.
Awalnya pada Juali 2015, ia mencuri satu BPKB mobil Toyota milik mertuanya.

BPKB tersebut digadaikan.
Sang Menantu kemudian mengambil satu sertifikat tanah milik mertuanya