Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Siti Fadilah Supari Eks Menkes, Dipenjara 4 Tahun, Kini Bebas dan Beri Dukungan Dokter Terawan

Siti Fadilah bebas murni setelah vonis pidana penjara selama empat tahun penjara. Begini kabar siti fadilah sekarang setelah bebas penjara

Penulis: Finneke Wolajan | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6/2017). Dalam pleidoinya, Siti Fadilah Supari membantah tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menyatakan dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Siti Fadilah Supari dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1,9 miliar. 

Dilansir Wartakota dengan judul Vaksin Nusantara Belum Dapat Izin BPOM, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari jadi Relawan Uji Klinis, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari memutuskan menjadi relawan uji klinik Vaksin Nusantara.


Siti Fadilah Supari (Youtube Siti Fadilah Supari)

Vaksin Nusantara yang disebut akan menjadi vaksin covid-19 hingga kini belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Siti Fadilah menyebut bahwa menjadi relawan uji klinis Vaksin Nusantara itu adalah hal yang biasa saja.

"Saya mendengar, membaca, dan berpikir tentang Vaksin Nusantara. Menurut saya si peneliti berpikir logis, inovatif. Memang, inovasi selalu mengagetkan kemapanan, bahkan bisa mengganggu yang sudah mapan," kata Siti Fadilah dalam siaran tertulisnya, Kamis (15/4/2021).

Di dalam ilmu pengetahuan, lanjut Siti Fadilah, logis saja tidak cukup, tetapi harus dibuktikan.

Karena itu dirinya bersedia menjadi relawan karena saya menghargai seorang peneliti yang berpikiran beda dengan yang lainnya.

"Dia membuat hipotesis, dan hipotesis itu boleh saja salah, tetapi harus dibuktikan dulu. Maka perlu penelitian," kata Siti Fadilah.

"Harapan saya kalau memang uji klinik ini mendapatkan hasil yang positif, artinya hipotesis dr Terawan terbukti, wah saya sangat bahagia karena kondisi saya saat ini sangat cocok dengan metode ini," tambahnya. (tribunmanado.co.id/finnekewolajan)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved