Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Dokter Terawan, Dulu Dipecat IDI & Didepak Jokowi Sebagai Menkes, Kini Heboh Vaksin Nusantara

Dokter Terawan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah tokoh penting hingga anggota DPR RI menjadi relawan Vaksin Nusantara yang digagasnya

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews
dr Terawan Agus Putranto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah sosok Terawan Agus Putranto , mantan Menteri Kesehatan era Jokowi

Dokter Terawan kembali menjadi sorotan setelah sejumlah tokoh penting hingga anggota DPR RI menjadi relawan Vaksin Nusantara yang digagasnya.

Uji coba Vaksin Nusantara menimbulan polemik karena disebut belum mengantongi izin uji klinis dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) .

Dokter Terawan mendapat banyak kritikan, salah satunya dari Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban

Namun tak sedikin pulang yang membela Terawan Agus Putranto, bahkan mendukung dikembangkannya vaksin buatan dalam negeri itu.


Presiden Jokowi dan Menkes Terawan (Kompas)

Ada pula yang menilai, kegaduhan setelah munculnya Vaksin Nusantara tidak lain hanya soal 'persaingan' dalam bisnis vaksin.

Nama Dokter Terawan sudah mencuat sejak beberapa tahun silam.

Ia bahkan pernah diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) untuk sementara waktu pada 2018 silam.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dikabarkan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Umum Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Mayjen TNI dr Terawan Agus Putranto.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua MKEK saat itu, dr Prijo Pratomo, Sp. Rad.

Namun, dia juga menegaskan bahwa MKEK tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke, melainkan kode etik yang dilanggar.

Prijo menyebut ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar. Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.  

Pada pasal empat tertulis bahwa “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri”.

Terawan tidak menaati itu, dan kata Prijo, Terawan mengiklankan diri. Padahal, ini adalah aktivitas yang bertolak belakang dengan pasal empat serta mencederai sumpah dokter.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved