Asusila
Kakek 63 Tahun Diduga Berbuat Tak Senonoh ke Gadis Cilik Seusia Cucu Pelaku
Dunia semakin edan. Seorang pria paruh baya diduga melakukan hal tak patut kepada seorang gadis kecil yang seharusnya dilindungi pelaku.
TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dunia semakin edan. Seorang pria paruh baya diduga melakukan hal tak patut kepada seorang gadis kecil yang seharusnya dilindungi pelaku. Pasalnya, usia korban masih tujuh tahun, yang selayaknya dilindungi seperti cucu pelaku.
Sayangnya pelaku yang telah dipenuhi nafsu bejad melakukan hal tak senonoh.
Akhirnya AD, kakek berusia 63 tahun ditangkap aparat kepolisian karena melakukan tindak asusila terhadap bocah wanita berusia 7 tahun di Bandar Lampung.

Kepada wartawan, warga Rajabasa, Bandar Lampung tersebut membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.
Menurutnya, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan. "Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202)1.
Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.
Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.
Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.
Karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.
"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.
Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.
"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.
AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.
Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.
Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.