Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Edhy Prabowo

Rincian Sumber dari Kasus Suap Rp 25,7 Miliar yang Diterima Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo

Terkait kasus mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo. Diketahui pada Kamis 15 April 2021 menjalani sidang.

Editor: Glendi Manengal
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait kasus mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo.

Diketahui pada Kamis 15 April 2021 menjalani sidang.

Berikut ini pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Ini Penyebab Kabupaten Minahasa Selatan Masih Zona Orange, Meski tak Lagi Punya Pasien Covid-19

Baca juga: BP2MI Manado Bantu Pulangkan Jenazah Silvanos dari Papua Nugini ke Bitung 

Baca juga: BI Sulut Siapkan Rp 1,6 Triliun Untuk Kebutuhan Selama Masyarakat Selama Ramadan

Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2021).

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Edhy Prabowo menerima suap mencapai Rp 25,7 milar.

Suap berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020 itu,

diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,

telah menerima hadiah atau janji," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Melalui stafnya, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau jika dirupiahkan saat ini mencapai Rp1.126.921.950 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Kemudian, Edhy juga menerima uang sebesar Rp24.625.587.250.

Duit ini diberikan oleh Suharjito dan para eksportir lainnya.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.

Pemberian suap ini pun setelah Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan untuk mencabut larangan penangkapan atau pengeluaran lobster,

kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved