Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR Karyawan Swasta

Alhamdulillah, Mulai Hari Ini THR Karyawan Swasta Cair Dibayar Full, Pembayarannya Dipercepat

Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Diketahui pencairannya akan dipercepat.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi THR 

Foto : Ilustrasi uang THR. (istimewa)

Sanksi yang diterapkan Menteri Ketenagakerjaan itu berupa denda yang harus dibayar setiap pengusaha apabila ketahuan tak membayarkan THR karyawan.

"Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucap Ida Fauziyah.

Tak hanya itu saja, setiap pelaku usaha yang tak membayarkan THR karyawan akan mendapatkan sanksi administratif seperti yang dituangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat 1 dan 2.

"Sanksi administratif tersebut berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha,

penghentian sementara sebagaian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," ucap Ida.

Berita lainnya terkait Pembayaran THR

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Alhamdulillah, THR Karyawan Swasta Hari Ini Mulai Cair Dibayar Full, https://sumsel.tribunnews.com/2021/04/15/alhamdulillah-thr-karyawan-swasta-hari-ini-mulai-cair-dibayar-full?page=all.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved