Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

THR Karyawan Swasta

Alhamdulillah, Mulai Hari Ini THR Karyawan Swasta Cair Dibayar Full, Pembayarannya Dipercepat

Terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Diketahui pencairannya akan dipercepat.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi THR 

"Diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," ucap Ida pada Senin (12/04).

Bukan hanya keputusan sepihak, Ida sudah berkoordinasi dengan banyak pihak terkait.

Mengenai THR karyawan, Ida sudah merapatkannya bersama lembaga kerja sama tripartit nasional,

tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha,

serikat pekerja, serikat buruh membuat Surat Edaran Menteri itu tercipta.

Dan pastinya, kebijakan ini berbeda dari tahun lalu.

Pada 2020, Kemennaker menerbitkan SE Menaker Nomor 6 tahun 2020 berupa kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun awal Indonesia terpapar virus corona, banyak usaha yang gulung tikar sehingga Menteri Ida melonggarkan kebijakannya.

Tahun ini akan kembali normal. THR harus dibayarkan oleh pemilik usaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Mengingat pemerintah sudah mulai bergerak memulihkan sektor industri yang sempat mengalami kerugian.

Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.

"Atas dasar itu saya sampaikan, THR keagamaan adalah merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tersebut tiba," ucap Ida Fauziyah tegas.

Karena tahun ini sudah tak berlaku pelonggaran pembayaran THR karyawan,

Ida Fauziyah juga mengatur sanksi apabila setiap pengusaha lalai membayarkan THR.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved