Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Rizieq Shihab Mengamuk di Ruang Sidang, Tuding Bima Arya Berbohong: Kriminalisasi Pasien

Sidang kasus pemalsuan hasil swab untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab, kembali digelar pada Rabu (14/4/2021).

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad
Wali Kota Bogor Bima Arya sebut Rizieq Shihab berbohong saat jadi saksi di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). 

Dalam kasus swab test palsu di RS Ummi, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Marah-marah Dituding Bohong Sama Wali Kota Bogor

Berita Rizieq Shihab Lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved