Berita Bitung
Residivis Curanmor Bitung Diberi Tindakan Tegas Terukur di Lengan Kiri & Kaki Kanan
Saat akan ditangkap, pelaku dengan sepeda motornya berusaha menabrak anggota polisi. Beruntung sempat menghindar.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah 10 bulan buron, residivis kasus penganiayaan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya tertangkap.
Dia adalah DS alias Dandi (23) warga di Kecamatan Girian Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Saat ditangkap Dandi diberikan tindakan tegas terukur oleh team Resmob satreskrim Polres Bitung.
"Saat akan ditangkap, pelaku dengan sepeda motornya berusaha menabrak anggota polisi. Beruntung sempat menghindar, lalu saat itu juga seorang personil team Resmob Polres Bitung memberikan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kanan dan tangan kiri," kata AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Rabu (14/4/2021).
Pelaku melakukan aksinya pada Jumat 19 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wita, di pemukiman warga Kelurahan Manembo-Nembo Bawah Lingkungan III Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulut.
Dan tertangkap oleh team Resmob Polres Bitung pada Rabu (13/4/2021). di kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.
Lanjut Frelly Sumampouw, dari keterangan yang dihimpum tersangka merupakan residivis.
Tercatat pernah melakukan tindak pindana curanmor pada tahun 2017, 2019 dan tindak pidana penganiayaan penikaman menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai tahun 2020.
Selain mengamankan terduga tersangka, polisi juga sudah mengamankan satu unit motor yang dipakai menabrak polisi saat akan di tangkap.
"Sementara untuk barang bukti sajam jenis samurai, usai melakukan penganiayaan sempat di buang di bahu jalan di Kelurahan Manembo-Nembo lingkungan III yang juga tempat kejadian perkara. Namun sudah dilakukan pencarian belum ditemukan," jelasnya.
Adapun ciri-ciri dari barang bukti sajam jenis samurai terbuat dari stanlis steell, ujungnya runcing, sisi bawah dan atas tajam. Dengan panjang sekitar 65 cm dan lebar 4 cm.
Aipda Denhar Papente Katim Resmob Polres Bitung menambahkan, terduga tersangka kerap menghindar dan bersembunyi.
Team Resmob Polres Bitung melakukan perburuannya, menangkap terduga tersangka sejak kejadian 19 Juni 2020, berhasil diamankan 10 bulan kemudian.
Peristiwa penganiayaan menggunakan sajam jenis samurai, berawal ketika warga Erick da Junwel Rasubala mendengar suara bising yang ditimbulkan oleh motor berknalpot racing yang dibawa terduga tersangka.
Di depan rumah warga, terduga tersangka terus melakukan itu terus menerus. Apa yang dilakukan terduga tersangka seperti mau memancing keadaan.