Berita Sulut
Jaksa Agung dan Jajaran Gelar Kunjungan Kerja Virtual, Minta Satuan Kerja Giatkan Deteksi Dini
Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual ketiga tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual ketiga tahun 2021 secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.
Maksud dan tujuan kunjungan kerja virtual ini guna memastikan arahan yang telah disampaikan sebelumnya telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri maupun Cabang Kejaksaaan Negeri.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI menyampaikan tentang pentingnya para pimpinan satuan kerja untuk lebih menggiatkan deteksi dini terhadap kemungkinan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan (AGHT), baik sebelum mengambil kebijakan maupun terhadap situasi nasional yang mungkin menjalar di daerah hukum masing-masing.
"Terkait dengan upaya reformasi birokrasi yang sedang gencar-gencarnya dilakukan untuk mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), hendaknya harus dimaknai sebagai upaya membentuk dan merubah pola pikir serta perilaku menjadi lebih baik," jelas Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung RI memberikan arahan untuk masing-masing bidang, diantaranya.
Bidang Pembinaan
Sebagai solusi atas kekurangan pegawai di satuan kerja, Jaksa Agung telah mendelegasikan kewenangan mutasi lokal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 356 Tahun 2019.
"Salah satu tujuan dari pendelegasian kewenangan mutasi adalah untuk percepatan evaluasi kebutuhan personil," jelasnya
Bidang Intelijen
Giatkan fungsi PAKEM secara intensif dengan turun langsung ke lapangan, cermati setiap aktivitasnya, jalin komunikasi dengan para tokoh lintas agama.
"Pastikan tidak tersisipi pemahaman terorisme dan radikalisme," ujarnya
Bidang Tindak Pidana Umum
Terkait dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kewajiban Menyidangkan Perkara Penting Bagi Asisten pada Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Jaksa Agung berharap tidak ada lagi penumpukan perkara, oleh karenanya JAM Pidsus, para Kajati dan para Kajari segera evaluasi perkara-perkara yang berpotensi mangkrak.