Kasus Perselingkuhan
Seorang PNS dan Wanita Petugas Kebersihan Ketahuan Berselingkuh, Keduanya Dihukum Cambuk 100 Kali
Kasus perselingkuhan dua pasangan yang sudah berkeluarga. Diketahui perselingkuhan tersebut dilakukan seorang pria yang berstatus PNS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus perselingkuhan dua pasangan yang sudah berkeluarga.
Diketahui perselingkuhan tersebut dilakukan seorang pria yang berstatus PNS.
Dan wanita yang adalah honorer tenaga kebersihan.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Rabu 14 April 2021, BMKG: Berpotensi Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Baca juga: Prananda Prabowo & Puan Maharani, 2 Trah Soekarno Paling Berpeluang Ganti Megawati Jadi Ketum PDIP
Baca juga: Masih Ingat Sherrin Tharia? Cerai dari Zumi Zola, Kini Penampilannya Berubah hingga Bikin Salfok
Foto : Ilustrasi selingkuh. (istimewa)
Sudah punya jabatan dan berkedudukan sebagai seorang PNS tak menutupi niat MS untuk berbuat zina.
Seorang oknum PNS di Aceh Tamiang terbukti berselingkuh dengan seorang tenaga kebersihan atau tukang bersih-bersih.
Padahal keduanya sudah sama-sama memiliki keluarga.
Akibat perbuatannya itu, mereka harus rela menerima 100 kali cambukan.
Diberitakan sebelumnya, pasangan non-muhrim yang terbukti melakukan zina menjalani eksekusi cambuk masing-masing 100 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Senin (12/4/2021).
Eksekusi ini diberikan kepada pria MS (43) yang merupakan oknum PNS dan Sum (43), honorer wanita yang bertugas sebagai tenaga kebersihan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kualasimpang Nomor Putusan: 4/JN/2021/Ms-Ksg tanggal 22 Maret 2021.
Sejoli ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Keduanya diamankan Satpol PP dan WH Aceh Tamiang saat berada di celah pintu masuk ke taman kualasium yang berada di seputaran GOR pada 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki hubungan spesial dalam setahun belakangan.