Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Karyawan PT Agung Tewas Dianiaya Selama 4 Jam saat Tagih Utang di PT Evercom, 5 Pelaku Ditangkap

Willy Edward dan Suhendar dianiaya selama empat jam oleh lima orang hingga tewas. Berawal dari utang piutang PT Agung dan PT Evercom.

Editor: Frandi Piring
Ega Alfeda/Tribun Jakarta
Para pelaku penganiayaan dua orang karyawan swasta di Tangerang, Banten dianiaya hingga tewas selama empat jam. 

"Saat dilakukan autopsi, korban Willy meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan di otak," ungkap Deonijiu.

"Sedangkan, korban Suhendar mengalami luka lebam dan memar di wajah dan tubuhnya," tambahnya.

Selanjutnya, pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan laporan penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP).

(Foto: Ilustrasi penganiayaan/Istimewa)

Kemudian mengamankan lima pelaku pada sebelumnya sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi.

"Dari hasil penyelidikan kami mengamankan lima orang tersangka berinisial PD, ED, AD, SMN Dan MS

dengan barang bukti pakaian korban dan tas korban," ungkap Deonijiu.

Kini para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

(*)

Tautan:

https://solo.tribunnews.com/2021/04/13/kronologi-tagih-utang-berujung-maut-di-tangerang-2-karyawan-tewas-usai-dianiaya-4-jam?page=all

Berita Terkait Kasus Penganiayaan

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved