Kasus Penganiayaan
Karyawan PT Agung Tewas Dianiaya Selama 4 Jam saat Tagih Utang di PT Evercom, 5 Pelaku Ditangkap
Willy Edward dan Suhendar dianiaya selama empat jam oleh lima orang hingga tewas. Berawal dari utang piutang PT Agung dan PT Evercom.
"Saat dilakukan autopsi, korban Willy meninggal akibat dari kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan di otak," ungkap Deonijiu.
"Sedangkan, korban Suhendar mengalami luka lebam dan memar di wajah dan tubuhnya," tambahnya.
Selanjutnya, pihak Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota setelah mendapatkan laporan penganiayaan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP).
(Foto: Ilustrasi penganiayaan/Istimewa)
Kemudian mengamankan lima pelaku pada sebelumnya sudah meminta keterangan dari beberapa orang saksi.
"Dari hasil penyelidikan kami mengamankan lima orang tersangka berinisial PD, ED, AD, SMN Dan MS
dengan barang bukti pakaian korban dan tas korban," ungkap Deonijiu.
Kini para tersangka disangkakan pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(*)
Tautan: