Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Karyawan PT Agung Tewas Dianiaya Selama 4 Jam saat Tagih Utang di PT Evercom, 5 Pelaku Ditangkap

Willy Edward dan Suhendar dianiaya selama empat jam oleh lima orang hingga tewas. Berawal dari utang piutang PT Agung dan PT Evercom.

Editor: Frandi Piring
Ega Alfeda/Tribun Jakarta
Para pelaku penganiayaan dua orang karyawan swasta di Tangerang, Banten dianiaya hingga tewas selama empat jam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang karyawan swasta PT Agung terluka dan tewas ketika menagih utang di PT Evercom, Tangerang, Banten.

Selama empat jam, dua karyawan PT Agung dianiaya hingga tewas oleh lima tersangka.

Kedua karyawan tersebut bernama Willy Edward (51) dan Suhendar (41).

Willy Edward dan Suhendar yang berasal dari PT Agung mendatangi PT Evercom bertujuan hendak menagih utang piutang bisnis antara kedua perusahaan tersebut malah dianiaya hingga tewas.

Jumlah besaran utang yang akan ditagih kedua korban mencapai 20 juta.

Namun di saat proses penagihan utang tersebut, Willy Edward dan Suhendar malah dianiaya oleh lima orang.

Para pelaku penganiayaan dua orang <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/karyawan' title='karyawan'>karyawan</a> swasta di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tangerang' title='Tangerang'>Tangerang</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/banten' title='Banten'>Banten</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/dianiaya' title='dianiaya'>dianiaya</a> hingga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tewas' title='tewas'>tewas</a> selama <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/empat-jam' title='empat jam'>empat jam</a>.

(Foto: Para pelaku penganiayaan dua orang karyawan swasta di Tangerang, Banten dianiaya hingga tewas selama empat jam./Ega Alfeda/Tribun Jakarta)

Willy Edward dinyatakan tewas saat tiba di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang akibat pendarahan di kepala bagian otak.

Sedangkan, Suhendar mengalami luka lebam di wajah dan tubuhnya.

Keduanya dianiaya sekira selama empat jam oleh para pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kejadian terjadi pada Jumat (9/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

"Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Jalan Kavling DPR Blok B, Nomer 72-73 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," sambung Deonijiu, Senin (12/4/2021).

Lebih dalam, Deonijiu mengatakan, penganiaya berlangsung selama empat jam yaitu dari jam 14.00 WIB hingga jam 17.00 WIB.

korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang namun, nyawanya sudah tidak tertolong lagi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved