Reshuffle Kabinet
Jokowi dan KH Maruf Amin Sudah Bicarakan Reshuffle Kabinet, Hasto Bilang Sudah Temui Megawati
Reshuffle Kabinet dipastikan segera dilakukan Presiden Joko Widodo, untuk mendorong percepatan program pemerintahan saat ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Reshuffle Kabinet dipastikan segera dilakukan Presiden Joko Widodo, untuk mendorong percepatan program pemerintahan saat ini.
Beberapa figur penting telah berbincang dengan Jokowi untuk memastikan perombakan di kabinet. Figur penting yang diajak diskusi itu antara lain; Wakil Presiden, Ma'ruf Amin dan Ketua Umum PDI Perjuangan; Megawati Soekarnoputri.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin sudah diajak diskusi Presiden, Joko Widodo terkait isu reshuffle kabinet.
Adapun itu usai DPR menyetujui dibentuknya penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek, serta pembentukan Kementerian Investasi.

"Tentu Wapres sudah rembukan, diajak rembukan oleh presiden," kata Juru Bicara Wapres Ma'ruf, Masduki Baidlowi dalam konfrensi pers secara daring, Senin (12/4) kemarin.
Soal pembentukan kementerian baru, Masduki menyebut hal itu diperlukan untuk kepentingan di masa depan.
"Saya kira memang investasi itu penting ke depan.
Tapi pembicaraan (masih) jauh, tidak bisa dibicarakan saat ini karena belum final, masih proses diselesaikan," sambung Masduki.
Kendati demikian, soal reshuffle, Masduki mengaku belum memperoleh kabar terkini.
Baca juga: Sosok Nadiem Makarim Dinilai Layak Direshuffle setelah Penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek
"Nanti akan ada pembicaraan spesifik antara presiden dan wapres dan kalau semuanya clear baru dibicarakan," lanjutnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan.
Baca juga: Glenca Chysara Bahas soal Elsa Ikatan Cinta, Karakter Antagonis Pertama yang Diperankannya
Baca juga: Memandang Aurat Perempuan Saat Berpuasa Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4) lalu.
Dasco lantas mengatakan surat yang telah diterima DPR itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pada Kamis (8/4).