Berita Kotamobagu
Kartu Parkir Khusus Kendaraan Dinas di Kotamobagu Resmi Launching
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo, mewakili Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara
Penulis: Theza Gobel | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu, Sande Dodo, mewakili Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara,
melaunching kartu parkir berlangganan yang digagas oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Senin (12/04/2021).
Kartu parkir berlanganan ini dikhususkan untuk kendaraan dinas beroda empat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Baca juga: Inilah Sasaran Dalam Operasi Keselamatan Samrat 2021 Polda Sulut
Baca juga: Olly Dondokambey Sodorkan Permintaan ke Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo: Sudah Ditampung
Baca juga: Meski Terhalang Cuaca Buruk, Kemenag Sulut Tetap Laksanakan Rukyatul Hilal
Launching dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Dalam sambutan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara yang dibacakan oleh Sande,
ia menjelaskan bahwa kartu parkir kendaraan dinas ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah,
dalan rangka meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah Kotamobagu.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir Sendiri dan Berjamaah serta Doa Kamilin
Baca juga: Wawali Bitung Hengky Honandar, Tanam Bibit Pohon Glodokan di Muskomwil VI ke IX Apeksi
Baca juga: Putra Tewas Dibunuh, Selingkuhi Adik Ipar, Istri Tak Mau Terima Jenazahnya, Warga Enggan Menguburnya
“Salah satu indikator utama yang digunakan untuk dapat mengukur kemampuan suatu daerah dalam melanjutkan otonomisasi,
adalah adanya tingkat kemampuan daerah dalam hal penyerapan atau kemampuan pembiayaan
agar pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien dalam rangka pelayanan umum Kepada seluruh masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Berikut Niat dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita Jelang Puasa Ramadan, Lengkap Doanya
Baca juga: 8 Doa Menyambut Bulan Ramadhan, Mohon Penyertaan Allah Sepanjang Bulan Ramadhan
Baca juga: Doa Niat Keramas Sebelum Puasa hingga Tata Cara Mandi Wajib Jelang Bulan Ramadan
Lanjutnya, kartu parkir kendaraan ini juga merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebab pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah juga menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan, terkait biaya parkir disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2019.
“Besaran biaya parkir berlanganan bulanan ini hitungannya sesuai dengan peraturan daerah ini. Hitungannya 4 kali masuk dalam sehari,” ujarnya.
Baca juga: Angkasa Pura I Raih Services and Operational Excellence In The Time of Covid-19 Pandemic
Baca juga: Usai Pilkada 7 ASN Berencana Kabur Dari Lingkup Pemkot Tomohon, Kompak Ajukan Mutasi Pindah
Baca juga: Berikut Niat dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita Jelang Puasa Ramadan, Lengkap Doanya
Dijelaskannya, sekali masuk parkir Rp.2000.