Ramadan
Ini Imbauan MUI Sulawesi Utara Bagi Umat Muslim di Bulan Ramadan
Wahab meminta umat menaati protokol Covid 19 dalam menjalankan ibadah puasa sesuai anjuran pemerintah.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rhendi Umar
Selain itu, kebijakan ini harus dikawal pelaksanaannya secara konsisten disertai sanksi yang tegas namun tetap humanis.
Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang merujuk Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19
dalam melakukan Pengendalian di seluruh Moda Transportasi mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 yang pengawasannya dibantu oleh Polri, TNI, Stakeholder terkait dan Pemerintah Daerah di 333 Titik Check Point.
Mahfud MD mengatakan, hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus antara lain Pergerakan di wilayah Aglomerasi Jadobetabek dan Gerbang Kertosusila yang merupakan area pengecualian.
Selain itu, Repatriasi WNI yang bekerja di Malaysia yang akan masuk melalui Kepri, masyarakat Jawa yang bekerja di Kalimantan yang tetap berkeras akan mudik ke Jawa
dan masyarakat Madura yang memiliki tradisi tersendiri untuk tetap mudik juga perlu diantisipasi dengan armada angkutan cadangan.
Terkait dengan stabilitas ekonomi jelang Ramadhan & Idul Fitri, Mahfud MD menyampaikan 4 hal diantaranya mencegah penimbunan sembako,
pengendalian harga sembako, program bantuan sosial Pemerintah dan kebijakan gratis ongkir belanja online.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa Kementerian perhubungan mendukung penuh kebijakan larangan mudik lebaran 1442 H/ 2021 M
dan secara konsisten akan mengawal kebijakan larangan mudik ini bersama KL terkait dan akan segera mengeluarkan Peraturan Pelaksanaan yang mengacu pada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Diketahui, kebijakan larangan mudik pada masa Idul Fitri 1442 H disebabkan pandemi yang belum berakhir. Kendati terjadi penurunan kasus Covid-19, namun data dari Satuan Tugas Covid-19 menunjukan jumlahnya masih sangat besar.
Data dari Satuan Tugas Covid-19 juga menunjukan, selama ada libur panjang, kasus Covid-19 hampir selalu bertambah secara signifikan.
Terjadi gelombang ketiga pandemi di beberapa Negara termasuk di turki, India, China dan beberapa Negara Eropa.
Tak hanya itu, kondisi keterisian tempat tidur ICU dan ruang isolasi Covid-19 masih tinggi. Kebijakan pelarangan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan Covid-19.
Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan secara rinci ketentuan Surat Edaran Menag terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442H/2021M: