News
Emak-emak Penjudi: "Ya Apes Saya Baru Menang Rp 35.000 Sudah Ditangkap Pak Polisi", Ini Kronologinya
Tiga emak-emak digerebek polisi lagi bermain judi kartu di sebuah rumah kosong. Pelaku mengaku iseng bermain bersama 2 temannya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak tiga orang emak-emak ibu rumah tangga (IRT) ditangkap karena kedapatan berjudi di rumah kosong
di Dusun Sukorame RT26/RW07 Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Mereka ditangkap anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota itu juga tidak muda lagi,
dan seharusnya menjadi contoh baik untuk anak-anaknya.
Ketiganya emak-emak itu berinisial SP (42), AT (62) dan SL (58), serta seorang penjudi (pria) berinisial JW (66), petani setempat.
(Foto: Ilustrasi Tiga emak-emak digerebek lagi mani judi, ditangkap polisi./Internet)
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat
yang resah terkait aktivitas perjudian di wilayah Utara sungai tepatnya di Desa Penompo.
"Kami menangkap empat pejudi yaitu tiga IRT dan barang bukti berupa alat judi kartu lintrik
dan uang tunai senilai Rp 150.000," ungkapnya, Minggu (11/4/2021).
Deddy menyebut pihaknya sangat menyayangkan perbuatan para IRT yang bermain judi di tengah masa sulit pandemi Covid-19 seperti ini.
Pihaknya menangkap pelaku perjudian lantaran perbuatan mereka meresahkan masyarakat
dan sekaligus sebagai pelajaran agar tidak mengulangi perbuatanya.
"Pelaku judi dan barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota guna penyelidikan lebih lanjut," terangnya.