Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Ini Hukuman Berat Yang Diberikan Kepada Pegawai KPK Yang Terbukti Curi Barang Bukti Emas

Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan hukuman berat kepada seorang Pegawai KPK berinisial IGAS. 

kompas.com
Logo KPK 

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.

Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir,

Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.

Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik,

tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat,

yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.(*)

Berita Terkait KPK

Artikel ini telah tayang di:

Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat"

Tribunjateng.com dengan judul Heboh IGAS Pegawai KPK Curi 1,9 Kilogram Emas Barang Bukti Korupsi: Terlilit Utang Forex

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved