News
Ini Hukuman Berat Yang Diberikan Kepada Pegawai KPK Yang Terbukti Curi Barang Bukti Emas
Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan hukuman berat kepada seorang Pegawai KPK berinisial IGAS.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Pengawas KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan hukuman berat kepada seorang Pegawai KPK berinisial IGAS.
IGAS terbukti melakukan pencurian.
Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) ini mencuri barang bukti perkara korupsi.
Yang dia curi adalah emas hampir 2 kilogram.
Baca juga: Gadis Cantik Ini Disebut Mirip Lucas NCT, Member Boy Group Asal Korea Selatan
Kejadian pencurian barang bukti bermula pada awal bulan Januari tahun 2020.
Barang Bukti diambil tidak sekaligus.
"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, digadaikan, tidak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
Dan pelaku ketahuan saat akan eksekusi.
"Ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni tahun 2020," ucap Tumpak.
Kendati demikian, Tumpak menyebut, IGAS berhasil menebus barang bukti yang telah digadaikan itu dengan uang yang diperoleh dari warisan orangtuanya.
"Bulan Maret 2021, berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara berhasil menjual tanah warisan orang tuanya," ucap Tumpak.
"Hasil yang diperoleh dari menggadaikan barang yakni 900 juta tapi sudah ditebus," kata dia.
Adapun emas yang dicuri tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.
Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir,
Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak.
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik,
tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat,
yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.(*)
Artikel ini telah tayang di:
Kompas.com dengan judul "Pegawai KPK Curi Emas: Berawal dari Utang Besar, Jual Warisan Orangtua, Ujungnya Dipecat"
Tribunjateng.com dengan judul Heboh IGAS Pegawai KPK Curi 1,9 Kilogram Emas Barang Bukti Korupsi: Terlilit Utang Forex