Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Fatwa Terbaru MUI: Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Komisi Fatwa MUI menilai bahwa tes swab tidak membatalkan Ibadah Puasa sehingga dapat dilakukan pada siang hari.

Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado / Mejer Lumantow
Sejumlah Nakes saat melakukan pengambilan Swab PCR kepada masyarakat beberapa waktu lalu. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbarunya terkait hukum melakukan rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab saat berpuasa.

Dalam fatwa nomor 23 tahun 2021 tentang hukum tes swab untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa itu, Komisi Fatwa MUI menilai bahwa tes swab tidak membatalkan Ibadah Puasa sehingga dapat dilakukan pada siang hari.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).

Asrorun mengatakan, tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Sehingga umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19.

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," jelasnya.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal.

Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," kata dia.

Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

Menurut Asrorun Niam Sholeh, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.

Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya. (tribun network/fah/dod)

Selpiana H Deowali Kembali Pimpin IBI Cabang Bolsel Periode 2020-2025

Promosikan Keindahan Bawah Laut, Disparbud Hadirkan Event Bolsel Diving Festival 2021

Arti Mimpi Bertemu Teman Lama, Identik Pertanda Baik dan Keberuntungan, Ini Tafsirannya

Berita tentang MUI lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved