Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Polisi Tangkap Mami BY, Karena Menjual Anak ABG Hanya Dengan Rp 300 Ribu, Lalu Mengungkap Faktanya

"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Sedang tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar Yudhi.

Editor: Fistel Mukuan
Intisari Online/BBC
Ilustrasi cewek prostitusi online - Fakta-fakta Mami BY (40), Jadikan Salon Tempat Mangkal, Anak ABG Jual Diri Rp 300 Ribu Demi Ponsel 

2. Korban dijual Rp 300.000 sekali main

Setelah korban terjerat, mami BY lalu menawarkan para korban ke lelaki hidung belakng melalui WhatsApp (WA).

Pelaku menjual korban dengan tarif Rp 300.000 sekali main.

Dari tarif Rp 300.000 itu, para korban mendapat bagian Rp 200.000 dan yang Rp 100.000 menjadi bagian pelaku.

"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Sedang tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar Yudhi.

3. Salon jadi tempat makal

Untuk mengkaburkan bisnis haramnya ini, mami BY membuat salon di tempat kosnya, di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

Tempat kos yang berkedok salon itu dipakai BY sebagai tempat mangkal anak di bawah umur yang akan dijual ke pria hidung belang.

4. Pelaku ditangkap

Prostitusi online yang digawangi mami BY ini akhirnya tercium polisi.

Ilustrasi Wanita
Ilustrasi Wanita (kdvr)

BY ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di tempat kos-nya.

Untuk sementara, polisi mendapatkan enam anak di bawah umur rata-rata pelajar yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh BY.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan kasus prostitusi online anak di bawah umur terbongkar berkat informasi dari masyarakat.

Dari informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan lalu menggerebek tempat kos yang disewa BY di wilayah Sananwetan, Kota Blitar.

"Ada informasi dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi," kata Yudhi, saat merilis kasus itu, Rabu (7/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved