Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Polisi Tangkap Mami BY, Karena Menjual Anak ABG Hanya Dengan Rp 300 Ribu, Lalu Mengungkap Faktanya

"Pelaku transaksi dengan pelanggan lewat WA. Sedang tempat kencannya bisa di kos pelaku, hotel, atau dibawa ke rumah pelanggan," ujar Yudhi.

Editor: Fistel Mukuan
Intisari Online/BBC
Ilustrasi cewek prostitusi online - Fakta-fakta Mami BY (40), Jadikan Salon Tempat Mangkal, Anak ABG Jual Diri Rp 300 Ribu Demi Ponsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Kali ini terjadi di Kabupaten Blitar.

Tersangka muncikari tersebut berinisial BY.

BY yang menjual anak di bawah umur untuk prostitusi online membeberkan bisnis prostitusi yang dijalankannya.

Perempuan usia 40 tahun ini berasal dari Kanigoro, Kabupaten Blitar.

BY mengiming-imingi para gadis di bawah umur yang rata-rata pelajar SMA dengan angan-angan luar biasa.

Hal ini baru terungkap setelah mami BY ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. 

Di hadapan wartawan yang mewawancarai saat pers rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (7/4/2021), BY mengaku baru setahun menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur.

"Kurang lebih baru satu tahun (menjalankan bisnis prostitusi online anak di bawah umur)," kata BY.

Berikut cara mami BY menjalankan prostitusi hingga akhirnya tertangkap:

1. Ditawari jadi pemandu lagu

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengungkapkan, awalnya anak-anak yang rata-rata berstatus pelajar ini ditawari menjadi pemandu lagu.

Setelah mereka tertarik, mami BY lalu membelikan mereka ponsel, baju dan barang-barang lainnya.

Calon korban ini juga diiming-imingi sejumlah uang.

"Pelaku membelikan korban sejumlah barang seperti ponsel dan baju, lalu korban mengganti biayanya dengan cara mengangsur dengan dipekerjakan sebagai PSK oleh pelaku," kata Yudhi.

Ilustrasi para wanita
Ilustrasi para wanita ()
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved