News
Pemerintah Ambil Alih TMII, Dari Yayasan Harapan Kita, Keluarga Cendana Ada di Kursi Kepengurusan
“Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Pratikno
TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
TMII ini dekelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Meskipun ada pengambilalihan namun, tidak akan mengubah fungsi TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
Ia juga mengungkapkan, pengambilalihan TMII ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Berdasarkan Perpres itu, kata Pratikno, penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Sebelumnya, TMII yang merupakan milik negara Republik Indonesia itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 1977.
“Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Pratikno di Jakarta, Rabu 7 April 2021.
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri presiden kedua RI yakni Ibu Tien Soeharto.
Hingga saat ini sejumlah anggota Keluarga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan tersebut.
Di antaranya Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana alias Mbak Tutut, dan Sigit Harjojudanto.
TMII berada di kawasan strategis di Jakarta Timur dengan luas 1.467.704 meter persegi beserta bangunan di atasnya.
Berdasarkan perhitungan Kemensetneg bersama Kementerian Keuangan valuasi TMII tahun 2018 sebesar Rp 20 triliun.
Selama dikelola Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun, kata Pratikno, kawasan TMII tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
Karenanya, pemangku kepentingan, terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pengelolaannya dioptimalkan agar lebih efektif dan memberi kontribusi signifikan kepada negara.
Baca juga: Aurel Hermasnyah Mengaku Ada Yang Aneh, Usai Malam Pertama Dengan Atta Halilintar
Baca juga: Tingkatkan Sinergi Dengan Insan Pers, Kodam Merdeka Ajak Kunjungi Kikav 10/MSC
"Atas pertimbangan tersebut, presiden menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah yang intinya penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg. Berarti juga berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," katanya.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menjelaskan, pemerintah sebelumnya sudah memberi arahan kepada Yayasan Harapan Kita agar memperbaiki Tata Kelola TMII.
Bahkan tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada pernah memeriksa pengelolaan aset negara oleh yayasan.
Karena tak kunjung membaik, kata Setya, salah satunya merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah kemudian mengambilalih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
"Ada temuan dari BPK untuk laporan pemeriksaan 2020. Rekomendasinya adalah harus ada pengelolaan yang lebih baik dari Kemensetneg pada aset negara," katanya.
Deadline Tiga Bulan
Pratikno mengatakan bakal membentuk tim transisi dalam masa peralihan pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg.
Tim akan memberi waktu tiga bulan kepada Yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan laporan pengelolaan kepada tim transisi.
"Terkait pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi," katanya.
Selama proses peralihan, katanya, TMII beroperasi seperti biasa.
Karyawan TMII yang ada sekarang bekerja seperti biasa dan, tetap mendapatkan hak keuangan dan fasilitas seperti semula.
"Jadi tidak ada yang berubah dan nanti tentu saja kita juga berkomitmen untuk tim transisi memberi tugas bagaimana memikirkan inovasi manajemen yang lebih baik.
Kemudian memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada para staf dan tentu saja seperti yang saya bilang juga memberikan kontribusi yang lebih signifikan kepada masyarakat dan kepada negara," katanya.
Pratikno menegaskan, pengambilalihan negara atas TMII adalah dalam pengelolaannya.
Sementara fungsi TMII tidak berubah sebagai kawasan komersial pelestarian budaya.
Baca juga: Seorang Anak Baru Lahir Diberi Nama: Dinas Komunikasi Informatika Statistik, Ayahnya Bayar Nazar
Baca juga: Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri Berjemaah Dibolehkan, Ini Ketentuannya di Bulan Ramadhan 2021
"Jadi ini kami akan tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana yang selama ini sudah dijalankan," katanya.
Menurutnya, kawasan TMII akan dioptimalkan menjadi taman hiburan berstandar internasional.
Sehingga diharapkan dapat menjadi jendela indonesia di mata Internasional.
"Tetapi kami juga berpikiran untuk menggunakan fasilitas yang ada menjadi pusat inovasi para generasi muda di era revolusi Industri 4.0 sekarang ini.
Nanti kita menjadikan sentral untuk mendorong inovasi kerja sama dari para kreator, para inovator muda indonesia," katanya. (Tribun Network/Taufik Ismail/sam)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemerintah Ambil Alih TMII, Yayasan Harapan Kita Diberi Waktu Tiga Bulan, https://bali.tribunnews.com/2021/04/07/pemerintah-ambil-alih-tmii-yayasan-harapan-kita-diberi-waktu-tiga-bulan?page=all