Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan George Floyd

Masih Ingat Kasus Pembunuhan George Floyd? Polisi Derek Chauvin Ternyata Langgar Protokol

Lama tak terdengar beritanya, kasus pembunuhan warga kulit hitam Amerika Serikat, George Floyd, ternyata sudah masuk dalam tahap persidangan.

Istimewa/Internet
Kasus pembunuhan warga kulit hitam Amerika Serikat, George Floyd 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus Pembunuhan George Floyd?

George Perry Floyd, Jr adalah seorang lelaki kulit hitam Amerika yang tewas dibunuh dalam penangkapan setelah diduga mengeluarkan uang kertas palsu senilai $ 20 di Minneapolis.

Lama tak terdengar beritanya, kasus pembunuhan warga kulit hitam Amerika Serikat, George Floyd, ternyata sudah masuk dalam tahap persidangan.

Tangkapan layar yang menampilkan wajah Derek Chauvin saat menginjak leher <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/george-floyd' title='George Floyd'>George Floyd</a> dengan lututnya, pada Rabu (27/5/2020) di Minneapolis, Amerika Serikat. Chauvin dikenal sebagai polisi bermasalah, yang sudah 10 kali menjadi subyek pengaduan. (DAVID HIMBERT/HANS LUCAS via REUTERS)

Dalam sidang hari Senin (5/4/2021) waktu Amerika, atau Selasa (6/4/2021) WIB, polisi yang menahan Floyd dengan lututnya, Derek Chauvin, disebut telah melanggar protokol atau kebijakan penangkapan.

Kepala Polisi Minneapolis, Medaria Arradondo, telah bersaksi dalam persidangan pembunuhan dengan terdakwa Chauvin bahwa mantan perwira tersebut tidak bertindak sesuai dengan kebijakan dan etika departemen kepolisian saat dia meletakkan lututnya di leher Floyd selama lebih dari sembilan menit.

“Jelas, ketika Tuan Floyd tidak lagi responsif, dan bahkan tidak bergerak - untuk terus menerapkan tingkat kekuatan itu pada seseorang, terlempar ke luar, diborgol di belakang punggung - bahwa bentuk atau wujud bukanlah apa pun oleh kebijakan, ”kata Arradondo di pengadilan pada hari Senin.

Itu “bukan bagian dari pelatihan kami dan tentunya bukan bagian dari etika atau nilai-nilai kami,” tambahnya.

Ingat George Floyd? Pria Kulit Hitam yang Tewas Ditindih Polisi, Keluarga Dapat Bayaran Rp 388,5 M

Kesaksian Arradondo datang pada hari keenam kesaksian di persidangan Chauvin, yang dituduh melakukan pembunuhan dan pembunuhan atas Floyd, yang tidak bersenjata pada Mei tahun lalu, dikutip Al Jazeera.

Rekaman video Chauvin yang berlutut di leher Floyd memicu gerakan nasional untuk keadilan rasial dan diakhirinya kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam dan orang kulit berwarna lainnya.

Jaksa pada hari Senin terus memberikan kesaksian bahwa kemungkinan penyebab kematian Floyd adalah sesak napas, atau tersedak, akibat Chauvin meletakkan lutut di lehernya.

Pada minggu pertama persidangan, jaksa memanggil 19 orang untuk bersaksi, termasuk 10 orang yang menjadi saksi di tempat kejadian, serta pacar Floyd, serta paramedis dan petugas pemadam kebakaran yang berusaha menyelamatkannya namun tidak berhasil.

sidang george floyd 01

Letnan Polisi Minneapolis Richard Zimmerman mengatakan kepada anggota juri pekan lalu bahwa tindakan Chauvin "sama sekali tidak perlu".

Lebih dari tiga setengah jam kesaksian pada hari Senin, Arradondo mendukung penilaian Zimmerman dan mengatakan dia "dengan keras" tidak setuju bahwa Chauvin menggunakan kekerasan yang tepat selama penangkapan Floyd.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved