THR dan Gaji 13
Besaran THR dan Gaji 13 yang Akan Diterima PNS TNI Polri Pensiunan, Simak Jadwal Pencairan
THR nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Umat muslim sebentar lagi akan menjalankan ibadah puasa dan lebaran.
Para PNS TNI Polri dan pensiunan akan menerima tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun.
Sedangkan THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Prakiraan Jadwal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS Lebaran 2021, Ini Besaran Tiap Golongan PNS Terbaru
Lantas, tunjangan-tunjangan apa saja yang diterima seorang ASN?
Berikut daftarnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
2. Tunjangan suami/istri