PKS Kritik KPK
SP3 Kasus BLBI dan Pelindo II oleh KPK Disesali PKS, Mardani: Kenapa Ini Jadi Contoh Kasus Pertama?
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penyesalannya atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) atas kasus Bantuan
Menurutnya, saat ini masyarakat memiliki harapan besar pada KPK untuk memberantas korupsi.
Ia minta KPK tak menyia-nyiakan harapan publik tersebut.
"Publik punya harapan besar kepada KPK sebagai lembaga utama di negeri ini dalam pemberantasan korupsi."
"Bisa jadi modal sosial, sebaiknya jangan sia-siakan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan ini untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya berencana akan segera mengajukan gugatan praperadilan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gugatan ini akan diajukan maksimal akhir bulan April 2021 dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK."
"Tadinya kami berharap SP3 adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK, namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ujarnya, diwartakan Tribunnews sebelumnya, Jumat (2/4/2021).
Boyamin membeberkan alasan praperadilan. Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan penyelenggara negara.
Hal ini, katanya, sungguh sangat tidak benar karena dalam surat dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.
"Sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti."
"Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," kata Boyamin.
Kedua, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi.
Baca juga: Berhasil, BSG Kembali Dipercaya Pemerintah Kelola Dana PEN Rp 1 Triliun
Baca juga: Seorang Istri 5 Kali Dijual Suami ke Pria Hidung Belang, Pelaku Bahkan Ikut Menyaksikan Langsung
"Artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain," jelasnya.