Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korban PHK

Pekerja Korban PHK Dibiayai Negara Selama 6 Bulan, Menaker Beber Syaratnya

Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan proses dan syarat mendapatkan uang tunai dari pemerintah selama enam bulan, saat menjadi korban PHK

Editor: Aswin_Lumintang
Kompas.com/ Ari Himawan
Menaker Ida Fauziyah 

Kemudian juga memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.

"Pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban PHK Bisa Dapat 'Uang Tunai' Selama 6 Bulan, Begini Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/07/korban-phk-bisa-dapat-uang-tunai-selama-6-bulan-begini-syaratnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved