Korban PHK
Pekerja Korban PHK Dibiayai Negara Selama 6 Bulan, Menaker Beber Syaratnya
Kementerian Tenaga Kerja menjelaskan proses dan syarat mendapatkan uang tunai dari pemerintah selama enam bulan, saat menjadi korban PHK
Kemudian juga memiliki masa iuran pada jaminan sosial yang disyaratkan sebelumnya paling sedikit 12 bulan dan telah membayar setidaknya 6 bulan berturut-turut sebelum di-PHK.
"Pekerja yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan, membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban PHK Bisa Dapat 'Uang Tunai' Selama 6 Bulan, Begini Syaratnya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/07/korban-phk-bisa-dapat-uang-tunai-selama-6-bulan-begini-syaratnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/foto-menaker-ida-fauziah.jpg)